• Nusa Tenggara Timur

Keroyok IRT Hingga Tewas, Oknum Anggota TNI AD di Kupang Segera Diperiksa Denpom

Imanuel Lodja | Kamis, 03/02/2022 11:48 WIB
Keroyok IRT Hingga Tewas, Oknum Anggota TNI AD di Kupang Segera Diperiksa Denpom Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung

KATANTT.COM--Oknum anggota TNI AD yang terlibat kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang, Nusa Tenggara Timur bakal segera diperiksa Denpom. Oknum TNI AD itu adalah Serka DIN alias Doni (30), oknum TNI AD yang bertugas di Kodim 1604/Kupang.

Serka DIN alias Doni bersama tiga warga sipil lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN alias Melki (26) dan seorang wanita yakni AM alias Nia (34) melakukan pengeroyokan terhadap Yakoba Lensini Sakh (61) warga Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, hingga meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu, 24 April 2021 lalu karena korban dituduh sebagai dukun santet.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021 atau tiga minggu kemudian diduga akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/2/2022) menjelaskan korban Yakoba Lensini Sakh (61) adalah warga Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat diduga meninggal usai dianiaya oleh empat orang yakni DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN dan AM alias Nia.

Pengeroyokan tersebut terjadi 24 April 2021 di rumah korban dan korban kemudian meninggal pada 18 Mei 2021 atau tiga minggu setelah mendapat kekerasan dari para terduga pelaku.

Disampaikan Aldinan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melaporkan ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021 tentang terjadinya pengeroyokan tersebut dan kematian istrinya yang diduga akibat ada kekerasan yang dialami sebelumnya.

Dari laporan tersebut, kata Aldinan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Pada
10 Nopember 2021 polisi melakukan eksomasi (pembokaran makam) dan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban.

Dari hasil otopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ditubuh korban berupa luka memar dibagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga beberapa tulang dada yang patah.

Dijelaskan Aldinan, usai melakukan otopsi, polisi kemudian melakukan pemeriksa saksi-saksi. Keterangan saksi menunjukan adanya dugaan keterlibatan empat tersangka yang melakukan penganiayaan.

Sehingga polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Serka DIN, YMB, MN dan AM. "Setelah pemeriksaan saksi-saksi kami menetapkan tersangka," kata Aldinan.

Polisi kata Aldinan, lalu menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM.

"Mereka (tersangka YMB dan MN) akui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM", tandasnya.

Polisi pun berhasil menangkap AM alias Nia pada pada Jumat 28 Januari 2022. "Keterangan AM pun sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN", jelas Aldinan.

Serahkan ke Denpom

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung menyebutkan untuk tersangka Serka DIN dilimpahkan ke Den Pom IX/1 Kupang. "Sudah kita koordinasikan dengan Dandim dan Denpom untuk penyidikan tersangka DIN," kata Aldinan.

Dibeberkan Aldinan, para tersangka saat melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menendang, memukul di bagian kepala, dada dan badan korban.

Para tersangka juga memaksa korban meminum air yang dicampuri garam dan daun kelor mentah karena keempat tersangka menuduh korban sebagai tukang santet.

Terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat IX/1 Kupang, Letkol CPM, Joao Cecar da Costa Corte Real yang dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi tentang adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya sudah monitor juga dan saya lagi tunggu karena saksi dari angota TNI juga belum diperiksa dan rencananya Kamis (diperiksa)," jelasnya.

Dia menambahkan, masih menunggu pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kupang. "Jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ada indikasi keterlibatan anggota TNI akan ditindaklanjuti", tegas Joao.

"Memang ada indikasi keterlibatan anggota TNI, tapi kita masih menunggu pelimpahan dari (penyidik) Polres Kupang," jelasnya.

Ia menyebutkan, informasi yang diperolehnya sudah tiga warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan dari Polres Kupang," jelasnya.

Selain itu Joao menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan ada keterlibatan anggota TNI AD maka pasti akan diproses lanjut oleh Den Pom Kupang.

 

FOLLOW US