• Nusa Tenggara Timur

Om Tinus Tanaem Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Imanuel Lodja | Senin, 31/01/2022 17:00 WIB
Om Tinus Tanaem Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem

KATANTT.COM--Terdakwa persetubuhan dan pembunuhan, Yustinus Tanaem alias om Tinus Tanaem alias Tinus Perko akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Terdakwa om Tinus Tanaem terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Om Tinus Tanaem alias Tinus Perko telah diketahui telah menghilangkan nyawa dua gadis belia asal Kabupaten Kupang pada tahun 2021 lalu pada sidang Senin (31/1/2022) sekira pukul 14.00 wita.

Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.

Hakim Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, menyebut Terdakwa Tinus Perko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda hingga hari ini.

Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

FOLLOW US