• Nusa Tenggara Timur

Mantan Polisi di Kupang Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Perwira Polda NTT

Imanuel Lodja | Senin, 17/01/2022 16:02 WIB
Mantan Polisi di Kupang Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Perwira Polda NTT Rudy Soik (kemeja putih) saat bertemu Buang Sine (kemeja hitam) di Mapolda NTT, Senin (17/1/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT memanggil Buang Sine untuk diperiksa selaku terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Buang Sine sendiri merupakan mantan anggota Polda NTT yang pensiun dini dengan pangkat terakhir Ipda.

Ia dilaporkan Ipda Rudy Soik, perwira pada Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (3/1/2022) lalu. Buang Sine memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/1/2022).

Buang Sine yang datang seorang diri langsung diperiksa Bripka Yusuf Peni di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT. Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam. Ia baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.30 wita.

Buang Sine disodori beberapa pertanyaan terkait laporan polisi nomor: LP/B/02/I/2022/SPKT/Polda NTT, tanggal 3 Januari 2022.

Buang Sine diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE.

Ia diduga melakukan perbuatannya pada 18 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wita. Laporan kasus disampaikan Rudy Soik dan terlapor akun facebook Buang Sine.

Ipda Rudy Soik, pelapor yang juga korban pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah diperiksa penyidik Polda NTT.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT pasca laporan disampaikan korban.
"Saya sudah diperiksa dan ditangani Subdit V/Cyber crime Ditreskrimsus Polda NTT," tandas Rudy Soik saat dikonfirmasi belum lama ini.

Sempat Berdebat

Usai diperiksa, Buang Sine secara kebetulan bertemu dengan Rudy Soik. Keduanya sempat berdebat soal perkara yang sedang bergulir.

Rudy Soik memprotes dan menyayangkan sikap Buang Sine yang membangun narasi di media sosial yang dinilainya mencemarkan nama baiknya.

Sementara Buang Sine mengaku sudah berniat baik datang ke Polda NTT untuk diperiksa. "Tidak boleh diintervensi oleh pelapor. Saya sudah berniat baik datang diperiksa dan pemeriksa (penyidik) sangat kondusif memeriksa saya," ujarnya.

Rudy Soik menyayangkan berbagai postingan dan informasi dari Buang Sine di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya.

"Om Buang Sine bilang sudah kasi data kepada saya. Mana datanya?. Om tidak pernah kasi saya data tapi mengaku kasi data. Om Buang juga awalnya bilang Randy lah pelaku nya tapi sekarang bangun narasi lagi bukan Randy pelakunya," ujar Rudy dengan nada kesal.

Rudy Soik melaporkan mantan anggota Polri di Kupang NTT, Buang Sine resmi ke SPKT Polda NTT, Senin (3/1/2022) terkait dugaan mencemarkan nama baik anggota polisi aktif Ipda Rudy Soik di media sosial facebook.

Kuasa hukum Rudy Soik, Bernard S. Anin menjelaskan, pihaknya melaporkan akun facebook Buang Sine karena telah mencemarkan nama baik kliennya di grup-grup facebook di Kupang.

"Waktu itu kita sudah laporkan tapi karena kita hargai yang namanya restorasi justice, makanya kita tunggu 3x24 jam namun yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi sampai hari ini," jelasnya.

Menurut Bernard, kliennya yaitu Rudy Soik resmi melaporkan akun facebook di SPKT Polda NTT. "Banyak sekali postingan di media sosial yang cukup mengganggu kami, tapi karena Rudy Soik ini seorang penegak hukum yang mengerti hukum sehingga kami menempuh jalur hukum. Apakah mereka bersalah atau tidak, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib," ujarnya.

Buang Sine sendiri saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) siap menghadapi laporan polisi ini dan menunggu undangan untuk pemeriksaan dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT.

Ia mengaku belum mengetahui persis laporan atas dirinya oleh Rudy Soik. "Kita ikuti aturan yang ada," ujarnya singkat. Kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael di Kota Kupang, NTT makin melebar.

Sejumlah anggota polisi menggunakan media sosial facebook untuk perang opini. Buntut dari semua itu, ada anggota Polri aktif dan mantan anggota polisi mulai membawa perang opini di media sosial ke ranah hukum.

Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT sebelumnya sudah mengadukan Ipda Buang Sine, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin (20/12/2021).

Rudy Soik melaporkan Buang Sine karena diduga mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Rudy Soik mengaku kalau ia harus melaporkan Buang Sine karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

"Saya ke SPKT untuk melaporkan saudara Buang Sine terkait postingan yang bersangkutan di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara. Namun di kepolisian kita tunduk kepada restorasi justice, yang mana Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice," jelasnya.

Karena berpegang teguh terhadap restorasi justice, Rudy Soik pun meminta Buang Sine untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka di facebook dalam waktu 3x24 jam. jika tidak, maka akan dia menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Pada kesempatan yang pertama ini, saya ingin sampaikan kepada saudara Buang Sine untuk memberikan klarifikasi, terkait apakah data yang dimaksudkan terkait kasus adik Astri dan anak Lael telah diberikan kepada saya atau tidak, datanya seperti apa, itu perlu dia klarifikasi," kata Rudy.

Rudy menegaskan tulisan Buang Sine di grup facebook menyatakan bahwa narasi serta komentar netizen telah menyudutkan dia.

Bahkan menganggap dirinya terlibat dalam konspirasi dalam kasus pembunuhan tersebut. "Saya mau tegaskan kepada Buang Sine untuk klarifikasi dan meminta maaf karena postingan Buang Sine dan komentar-komentar netizen telah menyudutkan saya. Sebagai anggota polri aktif saya tunduk pada restorasi justice, bahwa sebelum saya laporkan anda secara pidana saya memberikan kesempatan itu sesuai perintah undang-undang," tambah Rudy.

Ia menambahkan, opini-opini yang dibangun oleh Buang Sine telah membahayakan dirinya, istri serta anak-anaknya. Sebab, netizen maupun keluarga korban akan berpendapat bahwa dia terlibat dalam konspirasi dalam kasus ini.

"Sejumlah akun dengan jelas telah menyebut nama saya dalam postingan-postingan itu. Ini sangat merugikan saya, saya secara tegas mengatakan bahwa mengutuk keras tindakan pembunuhan terhadap kedua korban, yang dilakukan oleh RB alias Randy. Materi penyelidikan maupun penyidikan saya tidak tahu persis, karena bukan saya yang tangani dan saya melakukan ini karena Buang Sine telah menyerang pribadi saya, dengan melakukan pembohongan publik. Laporan ini juga diluar dari proses penanganan kasus ini," ungkap Rudy.

Kuasa hukum Rudy Soik, Bernard Anin menambahkan, semua yang dilakukan oleh kliennya hari ini di luar dari proses penyelidikan kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Laporan ini murni merupakan persoalan antara Rudy Soik dan Buang Sine. "Kami mau tegaskan bahwa data yang dimaksudkan oleh BS itu tidak benar. Jadi tidak ada data yang diserahkan Buang Sine kepada klien saya, sehingga membuat banyak komentar-komentar yang menyudutkan," ujarnya.

Menurut Bernard, atas postingan Buang Sine kliennya secara pribadi sangat dirugikan. "Secara pribadi bukan institusi Rudy sangat dirugikan, karena banyak pihak menyerang Rudy dan keluarga. Jadi kita pilah, saat ini kita tidak bicara soal proses penyidikan karena itu ada pada ranah yang lain, oleh pihak kepolisian secara profesional. Kami hanya ingin katakan bahwa tidak pernah terima data apapun dari Buang Sine," tandasnya.

FOLLOW US