• Nusa Tenggara Timur

Ormas di Kupang Kembali Gelar Aksi Damai Pembunuhan Astrid & Lael

Imanuel Lodja | Senin, 10/01/2022 16:58 WIB
Ormas di Kupang Kembali Gelar Aksi Damai Pembunuhan Astrid & Lael Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi damai terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.

KATANTT.COM--Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi damai terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/1/2022).

Aksi damai jilid keempat ini selain digelar di depan kantor Gubernur NTT, kantor DPRD NTT dan Polda NTT.
Kali ini masa aksi membawa dua keranda jenazah, sebagai aksi protes terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Kristo Kolimon kepada wartawan menjelaskan, pihaknya meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk ikut bersuara terkait kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael.

"Kami mengingatkan gubernur jika dia masih punya hati nurani, tolong bersuara dengan kasus ini," ujarnya.

Menurut Kristo, pihaknya sudah tiga kali ditolak Kapolda yang lama saat meminta untuk beraudiens. Sehingga jika hari ini ditolak oleh Kapolda baru, maka Polda NTT patut untuk dicurigai.

"Kalau hari ini kami ditolak lagi, maka patut diduga ada skenario besar yang dimainkan dalam kasus ini. Kami aliansi ingin beri ultimatum kepada aparat penegak hukum, bahwa kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara hingga Astrid dan Lael mendapatkan keadilan," katanya.

Menanggapi informasi bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan Kejati NTT pada Jumat (7/1/2022) kemarin, Kristo mengganggap pengembalian berkas perkara karena ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polda NTT.

"Kami berharap berkas ini kembali, Kapolda NTT harus mengganti Kabid Humas, harus mengganti Dirkrimum dan mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Bentuk tim baru untuk kasus ini," pintanya.

Berkas Dikembalikan Kejati NTT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT memulangkan berkas perkara Randy Badjideh (RB), pelaku pembunuhan Astry dan anaknya Lael kepada penyidik Polda NTT.

Pengembalian berkas ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Menurut Krisna, berkas perkara dikembalikan hari Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 15.00 wita. "Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.

Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil. "Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara," tutupnya.

FOLLOW US