• Nusa Tenggara Timur

10 Anggota Polres Sumba Barat Tetap Diproses Buntut Meninggalnya DPO Dalam Sel Polsek

Imanuel Lodja | Senin, 10/01/2022 14:49 WIB
10 Anggota Polres Sumba Barat Tetap Diproses Buntut Meninggalnya DPO Dalam Sel Polsek Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto sambil berjalan kaki mengantar jenasah tahanan yang meninggal dalam sel Polsek Katikutana ke tempat peristirahatan terakhir.

KATANTT.COM--Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menuntaskan kasus meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin (22). Arkin diduga meninggal di depan pintu kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana, Sumba Barat, NTT, Kamis (9/12/2021).

Terkait dengan itu, Propam Poda NTT dan Polres Sumba Barat sudah memproses 10 anggota Polsek Katikutana dan anggota Buser gabungan.

"Enam anggota Polsek Katikutana yang merupakan anggota piket jaga sudah diperiksa dan diproses anggota Propam Polres Sumba Barat," tandas Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Senin (10/1/2022).

Keenam anggota ini diduga lalai saat menjalankan tugas saat kejadian. "Enam orang anggota ini kami proses terkait lalai sampai adanya DPO (Arkin) meninggal di depan kamar mandi sel. (kasusnya) ditangani provost Polres (Sumba Barat). (Perkaranya) segera disidangkan," ujarnya.
s.
Sementara 4 orang anggota Buser gabungan diproses Bid Propam Polda NTT. "Empat orang diduga melakukan penganiayaan pada DPO (korban Arkin)," ujarnya.

Ia tidak memungkiri kalau ada penganiayaan oleh 4 oknum anggota gabungan buser sehingga ditangani Bid Propam Polda NTT.

Terhadap 4 orang anggota.yang diduga melakukan penganiayaan, orang nomor satu di Polres Sumba Barat ini juga melakukan tindakan tegas.

"Saya copot (non job kan) keempat anggota ini dan demosi, penempatan di tempat khusus dalam sel sambil menunggu proses dari (Propam) Polda NTT," tambahnya.

Ia menjamin prosea hukum pada para anggota dilakukan secara tegas dan transparan. "Pada anggota kami, yakinlah bahwa kami akan proses secara tegas," katanya.

Ia juga menjelaskan, sesuai hasil otopsi tim medis Bid Dokkes Polda NTT, tidak ada luka tembak dan patah tulang pada Arkin.

Keempat anggota Polres Sumba Barat tersebut mengakui melakukan pemukulan di bagian kaki dan tangan korban.
"Itu telah diakui oleh anggota saya," kata Irwan.

Arkin meninggal dalam tahanan Polsek Katikutana sesaat setelah ditangkap polisi.

Ia ditangkap polisi di rumah kerabatnya yakni Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.00 wita.

Namun keesokan harinya yakni Kamis (9/12/2021) Arkin meninggal dunia dalam ruang tahanan dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota polisi.

Pihak keluarga tidak terima dengan kematian Arkin yang berada di tahanan Polsek Katikutana. Mereka keberatan untuk menerima jenazah korban sehingga pada saat penyerahan jenazah polisi melibatkan Pemerintah Daerah Sumba Tengah untuk melakukan mediasi.

Antonius yang mewakili keluarga menjelaskan, korban Arkin diduga mengalami kekerasan.

FOLLOW US