• Nusa Tenggara Timur

Berkas Rampung, Polda Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Astri & Lael ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Rabu, 29/12/2021 15:45 WIB
Berkas Rampung, Polda Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Astri & Lael ke Kejaksaan ASTRI MANAFE dan LAEL MACCABEE

katantt.com--Penyidik Direktorat Reskrim umum Polda NTT dan Polsek Alak merampungkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Dalam kasus pembunuhan yang mendapat perhatian luas ini, polisi menetapkan Randy Badjideh alias Randy sebagai tersangka kasus ini.

Randy ditahan di Sel Polda NTT sejak awal Desember 2021 lalu dan sudah dilakukan reka ulang kasus ini. "Berkas perkara tersangka RB telah rampung," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12/2021).

Terkait dengan itu, Selasa (28/12/ 2021) telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. "Berkas sudah kita kirim ke kejaksaan," tambahnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).

"Dua hari rekonstruksi sebagai upaya melengkapi dan menguatkan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka," katanya.

Dalam penjelasannya Rishian Krisna menerangkan kalau pada 27 Agustus 2021 lalu, tersangka Randy menyewa mobil dari S yakni mobil toyota rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW dan menjemput kedua korban.

Tersangka juga mencekik korban selama lima menit diatas mobil hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 kemudian menelepon salah satu cleaning service di kantor BPK NTT meminjam linggis untuk menggali lubang.

"Tersangka yang membawa jenazah dan menurunkan ke lubang serta menimbun sendiri," tandasnya.

pasca kejadian ini, tersangka masih menyimpan tas, handphone dan sandal korban. Barang bukti ini sempat dikuburkan kemudian dibungkus dengan plastik dan dibuang ke pelabuhan Nunbaun Sabu Kota Kupang.

Sementara handphone korban dirusaki tersangka kemudian dibuang ke jembatan Selam Kota Kupang. "Reka ulang menguatkan peran Randy sebagai tersangka. Saat ini hanya Randy yang menjadi tersangka dan belum ada tersangka lain," ujarnya.

Kaitan dengan penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi serta mengamankan 35 jenis barang bukti termasuk handphone, sepeda motor beat milik tersangka dan sepeda motor milik saksi.

Kabid Humas pun menjelaskan kalau perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

FOLLOW US