• Nusa Tenggara Timur

Elimelek Sutay, Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Tanah

Djemi Amnifu | Selasa, 28/12/2021 18:21 WIB
Elimelek Sutay, Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Tanah Terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay terlihat berat melangkah meninggalkan ruang sidang PN Kupang usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.


katantt.com--Setelah sempat tiga kali tertunda, sidang perkara penyerobotan tanah di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay mendengar vonis majelis hakim, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (28/12/2021).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Reza Tytama,SH, didampingi Fransiskus Wilfridus Mamo, SH, dan Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH, sebagai anggota majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay.

Terdakwa Elimelek Sutay alias Eli Sutay yang didampingi penasehat hukumnya, Nita Juwita, SH,MH, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 385 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU, Muhammad Akbar,SH, yang menuntut Elimelek Sutay alias Eli Sutay dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara.

Elimelek Sutay alias Eli Sutay dijerat perkara penggelapan setelah secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay yang berlokasi di Danau Ina tepatnya RT 12/RW 05 Kelurahan Lasiana kepada Soleman Sooai hanya bermodalkan secarik surat kuasa.

Akibat perbuatan Elimelek Sutay ini membuat Ferdinand Konay melaporkan Elimelek Sutay alias Eli Sutay ke Polres Kupang Kota pada tahun 2018 silam hingga diproses sampai ke meja hijau.

Sejumlah kasus lain tengah menanti Elimelek Sutay dan sementara disidangkan di PN Kupang adalah perkara penggelapan lainnya. Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay secara bebas menjual tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah dilimpahkan ke PN Kupang guna segera disidangkan.

Selain itu, Elimelek Sutay alias Eli Sutay sendiri merupakan seorang residivis yang sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dalam kasus pengeroyokan.

Meski sempat dihukum, Elimelek Sutay alias Eli Sutay bukannya kapok atau jera malah kembali melakukan tindak pidana penggelapan hingga kembali diseret ke meja hijau.

Elimelek Sutay pernah menjalani hukuman lima bulan, satu minggu penjara di LP Kupang dalam perkara pengeroyokan terhadap Marthen Litik, warga RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima tahun 2017 silam dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP.

FOLLOW US