• Nusa Tenggara Timur

Usai Periksa 25 Saksi, Polda NTT Segera Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Imanuel Lodja | Kamis, 23/12/2021 17:35 WIB
Usai Periksa 25 Saksi, Polda NTT Segera Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Randy pelaku pembunuhan dikawal ketat saat rekonstruksi.

katanttt.com--Penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak sudah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang selama dua hari, Selasa (21/12/2021) hingga Rabu (22/12/2021).

"Dua hari rekonstruksi sebagai upaya melengkapi dan menguatkan kesesuaian antara barang bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (23/12/2021).

Dalam penjelasannya Rishian Krisna menerangkan kalau pada 27 Agustus 2021 lalu, tersangka Randy menyewa mobil dari S yakni mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW dan menjemput kedua korban.

Tersangka juga mencekik korban selama lima menit diatas mobil hingga meninggal dunia. Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 kemudian menelepon salah satu cleaning service di kantor BPK NTT meminjam linggis untuk menggali lubang.

"Tersangka yang membawa jenazah dan menurunkan ke lubang serta menimbun sendiri," tandasnya.

Pasca kejadian ini, tersangka masih menyimpan tas, handphone dan sandal korban. Barang bukti ini sempat dikuburkan kemudian dibungkus dengan plastik dan dibuang ke pelabuhan Nunbaun Sabu Kota Kupang.

Sementara handphone korban dirusaki tersangka kemudian dibuang ke jembatan Selam Kota Kupang.

"Reka ulang menguatkan peran Randy sebagai tersangka. Saat ini hanya Randy yang menjadi tersangka dan belum ada tersangka lain," ujarnya.

Kaitan dengan penanganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi serta mengamankan 35 jenis barang bukti termasuk handphone, sepeda motor Honda Beat milik tersangka dan sepeda motor milik saksi.

Kabid Humas pun menjelaskan kalau perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

Guna menuntaskan kasus ini, beberapa waktu lalu Kapolda NTT, Kapolres Kupang Kota, Kasat Serse Polres Kupang Kota dan Kapolsek Alak langsung turun ke lokasi mengecek TKP.

Hal ini dilakukan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini agar kasus pembunuhan ibu dan anak ini segera terungkap.

Termasuk semua teknik penyidikan yang sesuai aturan hukum dipakai penyidik dalam menangani kasus ini.

RSB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT.
Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap TSK/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Dalam surat ini disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Beny Taopan memimpin tim penasehat hukum mendampingi tersangka Randy didampingi Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polda NTT.

Pasca mengidentifikasi identitas jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, pihak kepolisian menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor memastikan kalau kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 wita di Polda NTT. Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1 tahun).

Warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya. RB sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. RB diketahui merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Penetapan RB sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Hasil DNA diperoleh pihak keluarga pada Rabu (24/11/2021) dan positif Astri dan Lael. Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasilnya identik.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.

FOLLOW US