• Nusa Tenggara Timur

Randy, Tersangka Pembunuhan Astri & Lael Lakoni Puluhan Adegan di 10 Lokasi di Kota Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 21/12/2021 18:34 WIB
Randy, Tersangka Pembunuhan Astri & Lael Lakoni Puluhan Adegan di 10 Lokasi di Kota Kupang Tersangka, Randy sementara melakoni salah satu adegan mengemudikan mobil bersama kedua korban sebelum dihabisi saat rekonstruksi.

katantt.com--Warga Kota Kupang dan sekitarnya hari ini antusias berbondong-bondong mendatangi lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak.

Sebagian ingin melihat langsung wajah pelaku dan sebagian ingin melihat kronologis aksi pembunuhan keji yang dilakukan oleh pelaku, sekaligus ayah biologis dari anak yang jadi korban tersebut.

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Polres Kupang Kota pun sibuk dibuat sibuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Adalah Randy Badjideh alias Randy, tersangka tunggal pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee yang melakoni reka ulang kasus pembunuhan ini, Selasa (21/12/2021).

Tersangka Randy yang ditahan sejak 2 Desember 2021 lalu melakukan puluhan adegan dengan dikawal ketat aparat kepolisian.

Ada 10 titik lokasi pelaksaaan reka ulang di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Alak dan Oebobo, Kota Kupang.

Dari 10 titik ini, tersangka Randy memerankan puluhan adegan dengan melibatkan beberapa saksi.

Di lokasi parkiran Hollywood depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, tersangka Randy melakukan 4 adegan.

Di lokasi ini, Randy melakonkan aktivitasnya dari rumah tersangka di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, menuju lokasi itu dan parkir kendaraan.

Selanjutnya tersangka bersama kedua korban berhenti lama menggunakan mobil toyota rush warna hitam.

Tersangka dan korban I (Asti) bertengkar. Buntutnya, korban I (Asti) mencekik korban II (Lael) sampai meninggal dunia.

Aksi selanjutnya adalah tersangka mencekik korban I (Astri) hingga meninggal dunia.

Di lokasi kedua di rumah Korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima ada peran saksi III Arca menjemput kedua korban dengan sepeda motor.

Pada lokasi ketiga di rumah saksi VII, David di Jalan Perwira Walikota, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, tersangka melakonkan tiga adegan.

Saat itu, tersangka Randy menemui saksi VII David di rumahnya sambil membawa linggis meminta bantuan menggali lubang dan tersangka beralasan ingin menguburkan anjing yang sudah mati.

Tersangka Randy dan David kemudian berboncengan. Saat itu David memegang linggis dam sekop.

Adegan selanjutnya, tersangka mengantarkan saksi VII David kembali ke rumah kemudian tersangka memasukkan linggis dan sekop ke dalam mobil toyota rush warna hitam.

Lokasi ke IV adalah di Kos-kosan saksi Bayu di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo.

Ada dua adegan di lokasi ini yakni saat saksi III Arca bersama kedua korban tiba di kos-kosan saksi IV, Bayu.
Selanjutnya ada adegan tersangka menjemput kedua korban di pertigaan dekat kos-kosan.

Randy melakoni satu adegan di lokasi ke V di tempat cuci mobil samping Mako Brimob Polda NTT di Kelurahan Pasir Panjang.

Randy memperagakan adegan setelah menguburkan kedua jenasah korban, tersangka pergi mencuci mobil karena berbau amis. Setelah mobil bersih, tersangka membawanya ke kantor BPK RI di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Di lokasi ke VI di Toko Rukun Jaya, Kelurahan Oeba, tersangka hanya memerankan satu adegan yakni tersangka membeli plastic sampah, sementara kedua korban yang sudah meninggal dunia ditinggalkan dalam mobil.

Tersangka banyak melakonkan adegan di lokasi ke VII di Kantor BPK Cabang Kupang di Jalan WJ Lalamentik.

Ada 6 adegan yang dilakukan tersangka di lokasi ini. Bermula saat tersangka berada di kantor BPK mengontak korban melalui handphone.

Selanjutnya saksi 1 yang merupakan pemilik mobil rental mengantarkan mobil toyoa rush warna hitam pesanan tersangka. Tersangka kemudian memarkir mobil toyota Rush hitam yang berisi kedua jenasah di kantor BPK.

Tersangka meminta saksi VI menemuinya membawa linggis untuk mengubur jenasah orang gila namun ditolak saksi VI. Tersangka membawa linggis dan memasukkan ke dalam mobil.

Tersangka kembali membawa Toyota rush hitam berisikan jenasah kedua korban dan parkir, kemudian pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Naikolan menggunakan sepeda motor.

Setelah menggali, tersangka meninggalkan rumahnya menggunakan Toyota Rush hitam yang berisi jenasah kedua korban menuju dan parkir di kantor BPK.

Selanjutnya tersangka keluar menggunakan Honda Beat hitam dan kembali lagi ke kantor BPK. Tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental 111.

Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK. Lokasi ke VIII berada di tempat penjualan buah kelapa, di kecamatan Alak, Kota Kupang.

Di lokasi ini tersangka melakoni satu adegan yakni tersangka bersama kedua korban menggunakan mobil Toyota Rush hitam berhenti lama.

Di lokasi ke IX di tempat penemuan jenazah kedua korban di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, ada 3 aksi tersangka.

Tersangka dan saksi VII menggali lubang tetapi tidak dalam. Selanjutnya tersangka datang menggali lubang sendiri, kemudian disusul saksi VII dan IX untuk membantu menggali.

Setelah menggali lubang ukuran 100 centimeter X 80 centimeter, masing-masing baik tersangka dan saksi pulang.
Kemudian tersangka menggunakan mobil Toyota Rush hitam keluar dari kantor BPK menuju TKP kemudian sendirian menguburkan jenasah kedua korban.

Lokasi ke X sebagai lokasi terakhir berlangsung di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10 Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ada 4 adegan yang dilakonkan yakni tersangka pulang ke rumahnya, memarkir kendaraan dan memasukkan kedua korban ke dalam plastik sampah. Kemudian, tersangka membawa mobil Toyota Rush hitam yang diparkir di BPK menuju rumahnya.

Tersangka berangkat dari rumahnya di Kecamataan Alak menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam membawa lnggis dan sekop menuju TKP untuk menggali lubang sendiri. Kemudian tersangka menelpon saksi VII untuk membantunya.

FOLLOW US