• Nusa Tenggara Timur

Rekon Kasus Pembunuhan Astri & Lael, Ini Sejumlah Peran yang Dilakoni Randy dan Saksi

Imanuel Lodja | Selasa, 21/12/2021 09:32 WIB
 Rekon Kasus Pembunuhan Astri & Lael, Ini Sejumlah Peran yang Dilakoni Randy dan Saksi Massa membludak saat rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan lael di depan Kantor BPK Perwakilan NTT di Jalan WJ Lalamentik, Selasa (21/12/2021).

katantt.com--Penyidik Polda NTT dan Polsek Alak menggelar reka ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Selasa (21/12/2021).

Tersangka Randy dan sejumlah saksi dihadirkan selama reka ulang di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.
Bermula dari kantor BPK Cabang Kupang ketika tersangka Randy Badjideh alias Randy berada di kantor BPK mengontak
korban via handphone.

Kemudian aksi kedua adalah saksi 1 mengantarkan mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW pesanan tersangka.

Adegan ketiga adalah tersangka pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selanjutnya, dari rumah tersangka di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, menuju dan parkir kendaraan di Hollywood walikota depan rumah jabatan bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima.

Adegan kelima adalah saksi III, Arca menjemput kedua korban di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima.

Arca dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi IV, Bayu di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.

Tersangka Randy kemudian menjemput kedua korban dengan mobil Toyota Rush warna hitam di pertigaan dekat kos-kosan.

Tersangka kemudian membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan mobil toyota rush hitam dan berhenti lama.

Ia kembali membawa kedua korban di Hollywood Walikota.

Di lokasi itu, tersangka bersama kedua korban berhenti lama menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam.

Kemudian tersangka dan korban I (Astri Manafe) bertengkar. Karena emosi, korban I mencekik korban II (Lael) sampai meninggal.

Marah karena Astri mencekik Lael hingga tewas, tersangka Randy pun mencekik korban Astri sampai
meninggal.

Karena kedua korban sudah tewas, tersangka ke toko Rukun Jaya, Kelurahan Oeba membeli plastik sampah. Sementara jenazah kedua korban ditinggal sementara dalam mobil.

Tersangka kemudian pulang ke rumahnya membawa jenazah korban dan memarkir kendaraan, kemudian memasukkan kedua korban ke dalam plastik sampah yang dibeli dari toko Rukun Jaya.

Tersangka membawa jenazah korban ke kantor BPK dan memarkir mobil Toyota Rush hitam yang berisi kedua jenasah di kantor BPK.

Tersangka kemudian minta saksi VI untuk menemuinya membawa linggis untuk mengubur jenasah yang diakuinya adalah jenazah orang gila namun saksi VI menolak.

Tersangka membawa linggis dan memasukkan ke dalam mobil. Tersangka selanjutnya mendatangi rumah saksi VII David di Jalan Perwira Walikota, Kelurahan Kelapa Lima.

Ia menemui saksi VII David di rumahnya sambil membawa linggis meminta bantuan menggali lubang dengan alasan untuk mengubur anjing mati.

Tersangka dan saksi VII berboncengan (saksi VII memegang linggis dan sekop). Tersangka dan saksi VII menggali lubang tetapi tidak dalam.

Tersangka kemudian mengantarkan saksi VII kembali ke rumah kemudian memasukkan linggis dan sekop ke dalam mobil toyota rush hitam.

Tersangka kembali membawa mobil toyota rush hitam berisikan jenasah kedua korban dan parkir di kantor BPK kemudian pergi ke rumah mertuanya di Kelurahan Naikolan menggunakan sepeda motor.

Tersangka membawa mobil Toyota rush hitam yang diparkir di BPK menuju rumahnya. Tersangka kemudian berangkat dari rumahnya di Alak menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam membawa linggis dan sekop menuju TKP di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta untuk menggali lubang sendiri.

Kemudian tersangka menelepon saksi VII David untuk membantunya.

Tersangka datang menggali sendiri, kemudian disusul saksi VII dan IX untuk membantu menggali. Setelah menggali seukuran 100 centimeter x 80 centimeter, masing-masing pulang.

Setelah menggali, tersangka meninggalkan rumahnya menggunakan Toyota Rush hitam yang berisi jenasah kedua korban menuju dan parkir di kantor BPK.

Selanjutnya tersangka keluar menggunakan honda beat hitam dan kembali lagi ke kantor BPK.

Tersangka menggunakan mobil Toyota Rush hitam keluar dari kantor BPK menuju TKP kemudian sendirian menguburkan jenasah kedua korban.

Setelah menguburkan kedua jenasah korban, tersangka ke tempat cuci mobil samping Mako Brimob, kelurahan Pasir Panjang mencuci mobil karena berbau amis.

Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental 111. Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.

FOLLOW US