• Nusa Tenggara Timur

Kriminalisasi IRT di Kupang Dengan Sangkaan Beri keterangan Palsu di Pengadilan

Imanuel Lodja | Senin, 29/11/2021 14:33 WIB
 Kriminalisasi IRT di Kupang Dengan Sangkaan Beri keterangan Palsu di Pengadilan IRT) berinisial Dina Y Nau, warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menunjukkan surat panggilan dari Polda NTT.

katantt.com--Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial Dina Y Nau, warga Jalan El Tari RT 038/RW 015, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kaget mendapat surat panggilan dari Polda NTT.

Janda 4 anak ini menerima surat panggilan pada Kamis (25/11/2021) berisi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT pada Senin (29/11/2021).

Surat bernomor SP.Gil/613/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol EKo Widodo, SIK dan diserahkan Bripka Ronald Talahatu, SH.

Dina dipanggil karena dinilai memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Kupang atas laporan Ir Erens Alexander Ch Giri dan Rinati sesuai laporan polisi nomor LP/B/195/VI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2021.

Dina dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Erens Giri melaporkan Dina Y Nau ke Polda NTT atas keterangan Dina di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dalam kasus perzinahan.

Dina Nau ketika ditemui wartawan, Minggu (28/11/2021) menjelaskan bahwa dirinya saat itu dimintai kesediaan menjadi saksi oleh istri Erens Giri yaitu dokter Maria Devi Arianti untuk bersaksi dalam persidangan.

Dina menjelaskan, dirinya dimintai untuk menjadi saksi karena dinilai mengetahui dan menyaksikan Erens dan Rinati alias Nana dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.

“Waktu panggil ke pengadilan jadi saksi perzinahan, sampai sana juga saya beri keterangan apa yang saya lihat. Memang waktu itu saya pergi tanam di sawah dengan anak dan melihat mba Nana di rumah Pak Erens,” terangnya.

Ia menerangkan, saat memberikan keterangan dalam persidangan menyampaikan sesuai dengan apa yang dilihatnya saat keduanya tiba di Nunkurus, Kabupaten Kupang.

“Di situ tidak ketemu langsung Pak Erens, saya lihaf mobil pribadi pak Erens yang biasa parkir di situ. Kalau pergi lihat mobil Pak Erens ada mba Nana disitu, kalau mobil tidak ada maka mba Nana juga tidak ada di rumah itu,” terangnya.

Dina kembali menjelaskan dalam putusan sidang, Erens dinyatakan bersalah oleh majelis hakim ketua, PN Oelamasi Decky Aryanto Safe Nitbani. Namun Erens kembali melaporkan Dina ke Mapolda NTT, dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan tanpa ada rekomendasi dari hakim terkait dengan keterangan palsu.

“Benar saya beri keterangan di pengadilan, putusan (pengadilan) juga pak Erens masuk, terus lapor balik saya ke Polda NTT, yang minta saya jadi saksi di persidangan itu ibu dokter Devi, selaku istri sah pak Erens,” ujar dia.

Dina mengaku telah dipanggil untuk menjadi saksi di Polda NTT, namun dalam pemeriksaan sebagai saksi, Erens selaku pelapor selalu hadir di Mapolda NTT.

“Setiap saya ada panggilan ke Polda NTT itu selalu ada Pak Erens di Polda NTT. Saya, dilaporkan ke Polda NTT terkait berikan keterangan saksi palsu. Saya sudah diperiksa empat kali di Polda NTT dan periksa kali kelima ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Surat pemanggilan dirinya ke Mapolda NTT telah disampaikan oleh penyidik Polda NTT sejak Kamis 25 November 2021 lalu.

“Surat penetapan tersangka pada Kamis kemarin, yang antar ke saya Pak Ronal Talahatu selaku penyidik. Pak Ronal datang dan sampaikan kalau ibu dokter bayar mama jadi saksi omong (bicara) saja. Saya bilang Pak Ronal bahwa itu tidak ada bayar disitu dan saya berikan keterangan saksi juga tidak ada palsu, saya beri keterangan tidak palsu. Uang bemo (angkot) saya pakai uang saya sendiri untuk pergi sidang,” jelasnya.

Di tahun 2019 lalu, saat dirinya ke Nunkurus untuk menanam padi di sawah milik Erens bersama sang anak.

Ia mengaku melihat Nana bersama Erens di rumah milik Erens. Dalam persidangan Dina mengaku tidak menyampaikan terkait perselingkuhan namun hanya menjelaskan terkait dengan apa yang dilihatnya.

“Waktu tahun 2019 saya pergi ke sawah di Nunkurus, saya lihat mba Nana ada di rumah Pak Erens. Dalam persidangan saya tidak pernah kasih keterangan ada selingkuh,” kata dia.

Saat menjadi saksi di Polda NTT, Dina sempat menanyakan terkait upaya hukum lain (Pra Peradilan).

Namun penyidik menyampaikan bila dirinya mengalami kekalahan dalam persidangan maka pihaknya langsung mengamankannya untuk ditahan.

“Kalau tetapkan tersangka saya akan gugat dan pak Ronal (penyidik) bilang silahkan kalau mama mau gugat saja jangan sampai kami Polisi menang pasti mama masuk langsung ditahan juga, saya bilang tidak apa-apa pak Ronal kalau pak Ronal percaya pak Erens kalau saya kasih keterangan palsu, tapi saya bilang bahwa saya tidak berikan keterangan palsu. Setiap saya dipanggil ke Polda pasti ketemu pak Erens di Polda NTT,” terang Dina yang merasa aneh dengan kehadiran Erens setiap jadwal pemeriksaan saksi.

 

FOLLOW US