• Nusa Tenggara Timur

Vredik Koloh Cs Sebut Punya Legal Standing Gugat Gedung Pramuka Kwarda NTT

Djemi Amnifu | Jum'at, 12/11/2021 19:53 WIB
 Vredik Koloh Cs Sebut Punya Legal Standing Gugat Gedung Pramuka Kwarda NTT Surat bantahan Vredy Wilman Markus Kolloh melalui kuasa hukumnya.

katantt.com--Penggugat Universitas Nusa Cendana yakni Vredy Kolloh membantah jika dituding tak punya legal standing atas gugatan obyek yang berdiri gedung Pramuka Kwarda NTT.

Menurut Vredy, sebenarnya yang tidak punya legal standing itu ahli waris Esau Konay Cs.

Pasalnya, sewaktu ahli waris Esau Konay Cs masuk sebagai penggugat intervensi terhadap obyek (tanah) Undana namun ditolak baik di Pengadilan Negeri Kupang maupun Pengadilan Kupang.

Alasan penolakan tersebut jelas yakni ahli waris Esau Konay dinilai tidak punya legal standing untuk menggugat tanah undana.
sedangkan Vredik Koloh Cs. menggugat tanah di luar Undana dan kami punya semua buktinya.

"Apabil Konay Cs (ahli waris Esau Konay Red), punya legal standing maka saya minta agar membawa semua bukti ke pengadilan agar dapat membuktikannya di pengadilan. Sebab waktu kasus tanah Undana, Konay Cs sebagai penggugat intervensi pun ditolak oleh hakim," kata Vredy Kolloh saat menghubungi salah satu wartawan media cetak di Kupang, Selasa (9/11/2021).

Ia menyebut jika kompleks tanah gedung Pramuka Kwarda NTT masuk dalam bagian dari tanah Undana. "Kami tidak menggugat Undana dalam kasus ini. Yang kami gugat itu Pemprov NTT, Dinas P dan K, Kwarda NTT dan sekolah luar biasa. Sedangkan Konay Cs tidak masuk dalam daftar tergugat, sebab dia tidak punya hak atas tanah tersebut," tegasnya.

Terkait tudingan pemalsuan dokumen, Vredik Koloh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memalsukan dokumen apapun.

Bahkan Konay Cs. juga melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Vredik Kolloh ke Polda NTT tapi kasus itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan, sehingga penyidik telah menghentikan kasusnya dalam surat resmi sejak 14 Oktober 2019.

"Tuduhan tidak berdasar itu berdampak pada pencemaran nama baik orang sehingga kami akan laporkan Konay cs. ke Polda NTT perihal dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong karena itu tuduhan yang serius dan sifatnya merugikan orang lain," jelasnya.

Vredy malah menantang Konay Cs, jika memiliki bukti maka bawa ke pengadilan untuk pembuktian. "Saya minta kedua pihak membawa semua bukti yang dikantongi agar saling menguji semua bukti sehingga hakim yang akan menilainya," tambahnya.

"Tanah itu sesuai bukti milik Kolloh Et Uf yang diwariskan kepada Karel BZ Kolloh, yang sekarang digugat oleh para ahli waris dari Karel BZ Koloh dan semua bukti kepemilikan tanah lengkap sejak zaman kefetoran hingga sekarang," pungkasnya.

Sementara itu, Vredy Wilman Markus Kolloh melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum lembaga bintang fajar (lbh bifa justitia) melayangkan bantahan atas penyataan Marthen Soleman konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay.

Surat tertanggal 10 November 2021 yang ditembuskan kepada media online menyebutkan dua point penting yakti point pertama menyatakan bahwa Vredy Wilman Markus Kolloh memiliki legal standing yang jelas dan bukti asli yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Point kedua menyebutkan bahwa tuduhan yang disampaikan Marthen Soleman konay selaku juru bicara ahli waris Esau Konay adalah tidak benar. Karena itu, memberi waktu 1 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada Vredi Wilam Markus Kolloh.

"Apa bila kedua hal tidak ditanggapi maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tulisnya.

FOLLOW US