• Nusa Tenggara Timur

PDAM Kota Kupang Ditetapkan Menjadi Perusahaan Umum Daerah

Semy Andy Pah | Rabu, 10/11/2021 19:58 WIB
PDAM Kota Kupang Ditetapkan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Direktur PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupqng, Johanis Ottemoesie.

katantt.com--Setelah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Lontar milik Pemerintah Kota Kupang ditetapkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maka akan ada satu operator untuk pelayanan air bersih di Kota Kupang.

Selama warga kota Kupang dilayani tiga operator air bersih yakni BLUD SPAM, PDAM Kabupaten Kupang dan PDAM Tirta Bening Lontar milik yang telah ditetapkan jadi Perumda.

"Tumpang tindih pelayanan itu, disebut menjadi kendala tidak maksimalnya pelayanan air bersih bagi warga Kota Kupang," ungkap Direktur PDAM Tirta Bening Lontar Kota Kupqng, Johanis Ottemoesie, Rabu (10/11/2021),

Ia pun mengatakan bahwa, sudah ditetapkannya PDAM Tirta Bening menjadi Perumda itu sekaligus menegaskan ruang lingkup wilayah operasinya. Ke depan, warga Kota Kupang hanya dilayani satu operator saja.

"Ini adalah amanah undang-undang, dengan perumda itu, mengataur wilayah operasi pelayanan menuju satu operator," ujarnya.

Ia mempertegas pelayanan air bersih menjadi operator tunggal, sehingga bisa maksimal melayani warga Kota Kupang, tidak ada tumpang tindih pelayanaan karena beda manajemen.

Jhon, demikian disapa menegaskan komitmennya melayani warga Kota Kupang, pasca hengkang dari PDAM Kabupaten Kupang. Perumda akan fokus ke perbaikan jaringan, baik transmisi, distribusi dan water hibah dengan penyertaan modal yang disalurkan.

"Untuk water hibah, sebut Ottemusu akan dipasang gratis. Anggaran pemasangannya terlebih dahulu menggunakan uang pemda dan akan diganti Kementrian Keuangan. Satu warga, membutuhkan biaya Rp 3 juta untuk pemasangan itu.," katanyq.

"PDAM Kota Kupang mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 2,3 miliar tahun 2021 dan dinaikan menjadi Rp 9 miliar pada anggaran murni Tahun 2022, sampai empat tahun ke depan," sambungnya.

FOLLOW US