• Nusa Tenggara Timur

JPU Tuntut Elimelek Sutay, Residivis Perkara Penggelapan Tanah di Kupang Dua Tahun Penjara

Djemi Amnifu | Jum'at, 29/10/2021 17:13 WIB
JPU Tuntut Elimelek Sutay, Residivis Perkara Penggelapan Tanah di Kupang Dua Tahun Penjara Elimelek Sutay yang kini sudah berganti nama menjadi Elimelek Konay saat dijebloskan petugas Kejari Kupang ke LP Kupang pada Januari 2020 silam oleh Kejari Kupang dalam kasus pengeroyokan tahun 2017 silam yang dialporkan Ferdinand Konay.

katantt.com--Meski sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dalam kasus pengeroyokan tak membuat Elimelek Sutay kapok atau jera. Residivis kasus pengeroyokan ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan hingga kembali diseret ke meja hijau.

Elimelek Sutay pernah menjalani hukuman lima bulan, satu minggu penjara di LP Kupang dalam perkara pengeroyokan terhadap Marthen Litik, warga RT11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima tahun 2017 silam dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP.

Terbukti, dalam sidang yang digelar Kamis (28/10/2021) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Elimelek Sutay seorang residivis dalam perkara pengrusakan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akbar, SH.

Elimelek Sutay pernah menjalani hukuman lima bulan, satu minggu penjara di LP Kupang dalam perkara pengeroyokan terhadap Marthen Litik, warga RT11/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP.

Status Elimelek Sutay sebagai seorang residivis ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi JPU Muhmamad Akbar, SH, dalam sidang di PN Kupang dipimpin majelis hakim Reza Tytama,SH, sebagai ketua dan Fransiskus Wilfridus Mamo SH, dan Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH, sebagai anggota majelis hakim.

"Sebelum kami sampai tuntutan pidana atas diri terdakwa (Elimelek Sutay Red), perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan adalah pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi korban. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum," tegas JPU, Muhmamad Akbar, SH, dalam tuntutannya.

Berdasarkan uraian di atas kata JPU Muhamamd Akbar, SH, maka menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Elimelek Sutay terbukti melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 385 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elimelek Sutay dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan menetapkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran satu bidang tanah terletak di RT 12/RW 05 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang," kata JPU, Muhammad Akbar, SH.

Elimelek Sutay dijerat perkara penggelapan setelah secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay yang berlokasi di Danau Ina tepatnya RT 12/RW 01 Kelurahan Oesapa kepada Soleman Sooai hanya bermodalkan secarik surat kuasa.

Akibat perbuatan Elimelek Sutay ini membuat Ferdinand Konay melaporkan ke Polres Kupang Kota pada tahun 2018 silam hingga diproses sampai ke meja hijau.

Sejumlah kasus lain tengah menanti Elimelek Sutay dan akan segera disidangkan di PN Kupang dalam perkara penggelapan lain yang ditangani Polda NTT dan telah dilimpahkan ke Kejati NTT kemudian diteruskan ke Kejari Kupang.

Modusnya hampir sama yaitu, Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes.

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay menjual secara bebas tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah dilimpahkan ke PN Kupang guna segera disidangkan.

Kasus lain yang juga melilit Elimelek Sutay adalah kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda NTT dan telah menetapkan ELimelek Sutay sebagai tersangka.

Elimelek Sutay secara melawan hukum diduga melakukan pemalsuan dokumen identitas diri dengan mengganti marga dari Elimelek Sutay menjadi Elimelek Konay untuk menjual tanah milik Ferdinand Konay.

 

FOLLOW US