• Nusa Tenggara Timur

Terlibat Asusila, Anggota Polres Kupang Dipecat secara In Absentia

Imanuel Lodja | Rabu, 27/10/2021 17:28 WIB
 Terlibat Asusila, Anggota Polres Kupang Dipecat secara In Absentia Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat memimpin upacara secara in absentia atau tanpa dihadiri Bripda Sepri Tufenti Siki di Mapolres Kupang.

katantt.com--Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang dipecat melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Proses pemecatan dilakukan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Rabu (27/10/2021) secara in absentia atau tanpa dihadiri Bripda Sepri Tufenti Siki.

Proses pemecatan yang disaksikan para perwira dan anggota Polres Kupang ditandai dengan penyerahan foto Bripda Sepri dalam bingkai yang mengenakan seragam lengkap dan diganti dengan foto menggunakan pakaian biasa oleh Kapolres Kupang kepada anggota Propam Polres Kupang.

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2021 ini ada 9 orang dari 650 anggota Polres Kupang yang bermasalah.

Tujuh orang karena disersi, satu orang melakukan KDRT dan satu orang (Bripda Sepri) dipecat. Bripda Sepri selain melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak, ia juga tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas selama 1 tahun.

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021. Bripda Sepri resmi dipecat terhitung tanggal 30 September 2021.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau reward dan punishment merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi anggota Polri untuk meningkatkan prestasi kinerjanya.

Sanksi atau punishment merupakan hukuman kepada anggota Polri yang melanggar aturan. "Reward dan punishment seolah berlawanan padahal sama-sama bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik," tandas Aldinan Manurung.

Aldinan RJH Manurung merasa prihatin karena masih banyak anggota Polres Kupang yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

PTDH kepada Bripda Sepri menurut Kapolres Kupang merupakan salah satu wujud sanksi hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Pemberian sanksi sudah melalui tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," jelas Aldinan Manurung.

Aldinan RJH Manurung merasa berat dan sedih melakukan PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga bagi keluarga besarnya.

Namun, tandas Aldinan RJH Manurung, pimpinan Polri telah melakukan upaya lain sebelum menetapkan PTDH seperti dipanggil untuk pembinaan agar anggota bisa berubah dan disiplin dalam berdinas serta layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Aldinan RJH Manurung berharap agar tidak ada lagi anggota yang dipecat. "Tidak ada lagi upacara PTDH di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," tandas kapolres Kupang.

Sebanyak 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.

Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.

Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.

Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.

Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

 

FOLLOW US