• Nusa Tenggara Timur

Keluarga IRT di Kupang Korban Dukun Beranak Tolak Otopsi

Imanuel Lodja | Kamis, 14/10/2021 15:41 WIB
Keluarga IRT di Kupang Korban Dukun Beranak Tolak Otopsi ilustrasi-dukun-beranak

katantt.com--Keluarga dari MJAN (38), ibu rumah tangga yang meninggal pasca melahirkan karena dibantu dukun beranak menolak dilakukan otopsi pada jenazah korban.

Keluarga malah iklas menerima kematian korban dan bersedia membuat surat pernyataan.

"Keluarga (korban) menolak otopsi. Mereka mau membuat surat penolakan otopsi dan berjanji tidak memproses hukum di kemudian hari," tandas Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Simon Seran, Kamis (14/10/2021) siang di Polres Kupang.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti namun karena penolakan otopsi ini maka dukum beranak pun belum bisa ditahan.

"(Dukun beranak) Baru diperiksa dan diamankan. Belum ditahan karena ada penolakan otopsi," ujar Simon Seran.

Korban yang tinggal di RT 31/RW 10, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT tewas pada Rabu (13/10/2021) pagi pasca melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Ia tewas dua jam pasca melahirkan karena mengalami pendarahan hebat pasca ditolong oleh dukun beranak MS alias Marselina (59) di RT 08/RW 04, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Korban diketahui hamil dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya HV alias Hendrikus (30), warga RT 01/RW 01, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Korban sendiri diketahui sudah memiliki suami sah dan saat ini sang suami sedang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau pada Kamis (12/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita, korban yang dalam keadaan hamil sekitar 9 bulan mendatangi rumah, Marselina yang merupakan dukun beranak untuk melakukan proses persalinan.

Kemudian korban tinggal di rumah pelaku Marselina untuk menunggu hari persalinan.

Pada Selasa (12/10/2021) malam sekira pukul 20.00 wita, perut korban sudah mulai terasa sakit sebagai tanda sudah waktunya melahirkan.

Korban menghubungi Hendrikus selaku pacarnya untuk datang juga ke rumah pelaku dan menyaksikan proses persalinan.

Lalu pelaku Marselina melakukan cara-cara tradisional untuk membantu korban dalam proses persalinan.

Korban berhasil melahirkan dengan selamat seorang bayi perempuan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 01.00 wita.

Lalu berselang 2 jam kemudian atau pada sekitar pukul 03.00 wita,korban kemudian meninggal dunia diduga akibat banyak darah yang keluar dari tubuh korban waktu proses persalinan.

"Korban dan Hendrikus menjalin hubungan terlarang, karena korban masih mempunyai suami sah yang saat ini menjadi TKI di Malaysia," ujar Kasubag Humas Polres Kupang, AKP Simon Seran saat dikonfirmasi Rabu (13/10/2021).

FOLLOW US