• Nusa Tenggara Timur

Jadi Tersangka sejak Desember 2020, Berkas Perkara Korupsi Lembata P21

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/10/2021 19:32 WIB
  Jadi Tersangka sejak Desember 2020, Berkas Perkara Korupsi Lembata P21 Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Jeti dan kolam renang apung di Lembata.

katantt.com--Berkas perkara korupsi pekerjaan Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awalolong Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TA 2018 dan 2019 akhirnya P21 dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Padahal Polda NTT dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Awalolong pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lembata sejak Desember 2020 lalu.

Tiga tersangka tersebut yakni Sylvester Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana proyek merangkap Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara serta Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana dan pengawas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan Kamis (7/10/2021) menjelaskan terkait perkara dimaksud berkas perkara tersangka dilakukan splitsing.

Berkas perkara nomor: BP/01/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 tersangka Sylvester Samun, SH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan berkas perkara nomor: BP/06/V/2021/ Ditreskrimsus tanggal 5 Mei 2021 tersangka Middo Arianto Boru, ST, selaku Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas serta turut serta membantu pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya berkas perkara nomor: BP/09/VI/2021/ Ditreskrimsus tanggal 30 Juni 2021 tersangka Abraham Yehezkibel Tsazaro, SH, SE, selaku kontraktor pelaksana.

Setelah dilakukan penelitian oleh JPU pada Kejati NTT telah dinyatakan P-21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor: B-2006/N.3.5/Ft.2/09/2021 tanggal 28 September 2021 untuk tersangka Sylvester Samun, SH.

Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor: B-2007/N.3.5/Ft.2/09/2021 tanggal 28 September 2021 untuk tersangka Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE, selaku kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana dan surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor: B-2008/N.3.5/Ft.2/09/2021 tanggal 28 September 2021 untuk tersangka Middo Arianto Boru, ST, selaku konsultan perencana, konsultan pengawas dan membantu dalam pelaksanaan pekerjaan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Pasal 2 ayat (1) berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sementara pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi sebelumnya menangani dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau siput awalolong berdasarkan kontrak nomor: PPK. 22 /Kontrak/Fisik-Awalolong /X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 nilai kontrak sebesar Rp 6.892.900.000 selama 80 hari kalender kerja, dimulai tanggal 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018.

Pekerjaan dilakukan dengan cara pelaksanaan pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau siput awalolong tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak selesai selanjutnya dilaksanakan addendum I ( perpanjangan waktu ), adendum II (pergeseran sumber anggaran dari TA 2018 ke TA. 2019) dan addendum III ( pergantian waktu pelaksanaan disebabkan kahar ).

selanjutnya kontraktor pelaksanaan dilakukan PHK berdasarkan surat nomor: PPK-65/PHK/BUDPAR/XI/ 2019 tanggal 15 November 2019 yang tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: SR-424/PW24/5/2020 tanggal 27 November 2020 perihal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Rp 1.446.891.718,27.

Polisi menyita barang bukti dua box berisikan dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awalolong.

Selain itu, dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan total sebesar Rp.174.000.000 serta uang dengan nominal senilai Rp. 25.726.000.

Ada pula sebidang tanah berdasarkan SHM nomor : 53.71.02.01.1.01638 luas 177 meter persegi lokasi Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Middo Arianto Boru, ST, berdasarkan Akta PPAT Albert Wilson Riwu Kore, SH nomor 146/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dengan ukuran ± 120 meter persegi.

Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti serta pemeriksaan terhadap keduanyadilakukan pada Januari 2021.

Penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dan seorang ahli keteknikan, serta melakukan audit keteknikan di lokasi pekerjaan Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awalolong Kabupaten Lembata.

 

FOLLOW US