• Nusa Tenggara Timur

Diantar Tukang Ojek, Guru Honorer di Kupang Dianiaya Calon Suami

Imanuel Lodja | Rabu, 06/10/2021 10:43 WIB
  Diantar Tukang Ojek, Guru Honorer di Kupang Dianiaya Calon Suami ilustrasi_

katantt.com--Aksi penganiayaan dialami Engly Y Natalia R (37), warga Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mengalami sejumlah luka dan rasa sakit.

Guru honorer ini dianiaya calon suaminya, Yemry Ton (38), seorang sopir yang juga warga Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang gara-gara masalah sepele.

Kasus penganiayaan ini dialami korban Selasa (5/10/2021) di kawasan hutan Sismeni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Korban sudah melaporkan tunangannya ini ke Polsek Amarasi melalui laporan polisi nomor:LP/B/38/X/2021/Sek Amarasi tanggal 5 Oktober 2021.

Awalnya korban hendak pergi ke sekolah SMAN 1 Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang dengan diantar oleh seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya.

Korban menggunakan jasa ojek dari Nonbes, Kecamatan Amarasi ke arah Kecamatan Amarasi selatan, Kabupaten Kupang.

Setibanya ditempat kejadian di Hutan Sismeni, terlapor yang saat itu mengemudikan mobil pick up miliknya memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi korban.

Saat itu korban langsung naik mobil yang dikemudikan terlapor sambil bertengkar dengan terlapor.

Terlapor emosi dan memukul korban sebanyak dua kali padahal korban merupakan tunangan dari terlapor.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian mulut dan hidung.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih melapor ke Polsek Amarasi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum dan diperiksa penyidik Polsek Amarasi.

Korban pun sempat dirawat di Puskesmas Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Korban menduga kalau terlapor cemburu dan marah karena korban menumpang ojek.

Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat mengaku kalau kasus ini sudah ditangani pihak Polsek Amarasi.

"Korban sudah divisum dan diperiksa. Pelaku juga sudah dipanggil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Rabu (6/10/2021).

 

FOLLOW US