• Nusa Tenggara Timur

Tiga Bulan Jelang Pensiun, Polisi Pengungkap Uang Palsu Naik Pangkat Perwira

Imanuel Lodja | Senin, 04/10/2021 15:15 WIB
Tiga Bulan Jelang Pensiun, Polisi Pengungkap Uang Palsu Naik Pangkat Perwira Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti memandu upacara kenaikan pangkat anggota Polres Kupang Kota yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu

katantt.com--Senin (4/10/2021) adalah hari paling bersejarah bagi Abianus Falau (57), anggota Polres Kupang Kota ini yang tidak bisa menyembunyikan rasa haru dan bahagianya.

Abianus Falau, yang berpangkat Aiptu dan menjabat Kapospol LLBK, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota ini menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari ajun inspektur satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi dua (Ipda).

Kenaikan pangkat ini sebagai penghargaan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum, terhadap Aiptu Abianus Falau karena berhasil mengungkap peredaran uang kertas rupiah palsu di Kota Kupang beberapa wakta lalu.

Janji yang disampaikan Kapolda NTT pada akhir tahun 2020 lalu ternyata dipenuhi Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif.

Saat itu Kapolda NTT Irjen Pol lotharia Latif menanggapi permintaan Aiptu Abianus Falau di Mapolda NTT, Kamis (19/11/2020) yang meminta kenaikan pangkat satu tingkat.

Padahal, Abianus sendiri akan memasuki masa pensiun pada Desember 2021 ini. Praktis pangkat Ipda akan dipergunakan secara efektif selama tiga bulan ini.

Upacara kenaikan pangkat pengabdian Polres Kupang Kota periode 1 Oktober 2021 dipandu Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK di ruang aula Bijaksana Polres Kupang Kota.

Abianus Falau sendiri merasa haru dengan kenaikan pangkat ini.

Ia mengaku sejak awal tidak pernah mengikuti sekolah perwira dari jalur Pendidikan Alih golongan (PAG) bintara ke perwira pada tahun-tahun sebelumnya.

"Saya memang berharap mendapat kenaikan pangkat penghargaan dari Kapolda NTT karena akan pensiun pada Desember 2021 ini," ujarnya di Mapolres Kupang Kota, Senin (4/10/2021).

Jenderal polisi bintdang dua ini kemudian merespon dengan meminta biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT memproses kenaikan pangkat penghargaan ini.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK sebelumnya sudah berjanji segera mengusulkan agar Aiptu Abianus Falau mendapat kenaikan pangkat penghargaan sebelum memasuki masa purna tugas.

Orang nomor satu di Polda NTT ini menyebut kalau apa yang dilakukan Aiptu Abianus Falau mengungkap kasus uang palsu patut diapresiasi karena ada insting kepolisian.

Dikatakan kalau sejumlah anggota Polri bisa mengungkap kasus besar karena ada insting kepolisian sehingga Kapolda berpesan agar polisi selalu dan harus waspada.

Anggota Polri juga harus mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat karena banyak kasus termasuk pengungkapan uang palsu karena kerjasama dengan masyarakat.

"Kasus (peredaran uang palsu) tidak akan terungkap kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat," tandas Lotharia Latif.

Ia menilai kalau Aiptu Abianus Falau sudah melakukan tupoksi dan merespon secara cepat laporan masyarakat.

"Jika tidak direspon cepat maka uang palsu sudah beredar dan pelaku ekonomi serta masyarakat sangat dirugikan," tandas kapolda NTT.

Aiptu Abianus Falau dan Primo Groty Gorang (32), Satpam pada pelabuhan Tenau Kupang merupakan orang pertama yang mengungkap uang rupiah palsu di wilayah Kota Kupang akhir Oktober 2020 lalu.

Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 wita, Primo Groty Gorang yang baru selesai bertugas di pelabuhan Tenau Kupang datang ke kios kerabat nya tidak jauh dari Pospol LLBK, Kota Kupang.

Saat itu muncul Jupieter Biliu (55), tersangka uang palsu dan istrinya hendak berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu.

Namun Jupieter Biliu batal berbelanja karena dilarang istrinya.

Primo Groty Gorang curiga dengan bungkusan dan lembaran uang dalam saku celana Jupieter sehingga ia ke Pospol LLBK melaporkan ke Aiptu Abianus Falau.

Keduanya membuntuti Jupieter dan istri nya yang menumpang angkutan kota. Aiptu Abianus Falau kemudian meminta bantuan anggota Polsek Kelapa Lima untuk membuntuti Jupieter dan istrinya.

Di jembatan kilometer 7 Oesapa, Jupieter dan istri turun dari angkutan dan langsung dihadang.

Jupieter awalnya berkelit kalau ia hendak menjual batu giok seharga Rp 50 juta ke orang lain.

Namun saat digeledah, polisi menemukan ratusan lembar uang pecahan Rp 100.000 yang merupakan uang rupiah palsu.

Mereka menemukan 100 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dari saku Jupieter. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Kelapa Lima dan diproses.

Dari hasil pengembangan, pihak Polsek Kelapa Lima mengungkap uang rupiah palsu sebanyak 3.535 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 353.500.000 dan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 1.000.000.

Tersangka Jupiter saat diperiksa polisi mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dlakukan.

Tersangka pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima dan disidangkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW US