• Nusa Tenggara Timur

Segera Disidang, Polisi Minta Om Tinus Dikenai Hukuman Kebiri

Imanuel Lodja | Jum'at, 01/10/2021 16:58 WIB
 Segera Disidang, Polisi Minta Om Tinus Dikenai Hukuman Kebiri Om Tinus Tanaem

katantt.com--Kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias om Tinus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang.

Selain menerapkan pasal berlapis dan hukuman terberat, pihak Polres Kupang minta agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka.

"(Hukuman kebiri) terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka dan bukan dengan melakukan kebiri," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/10/2021).

Ia memastikan pekan depan, kasus ini sudah mulai disidangkan karena pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.

"Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal," tandas Kapolres Kupang. Selain penerapan hukuman maksimal, pihaknya juga minta diterapkan hukuman kebiri.

Ia berjanji kalau pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus lengkap atau P21.

Polisi mengkonstruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus. "DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian.

Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat. "Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapan nya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegasnya.

Yustinus Tanaem alias om Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.

Om Tinus yang sudah melakoni rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya, Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” tandas Aldinan Manurung.

Tes kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.

Kapolres Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.

Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.

FOLLOW US