• Nusa Tenggara Timur

Pengacara Piter Konay Harus Beri Pendidikan Hukum Bukan Menafsir Putusan Hukum

Djemi Amnifu | Jum'at, 03/09/2021 18:10 WIB
Pengacara Piter Konay Harus Beri Pendidikan Hukum Bukan Menafsir Putusan Hukum Fransisco Bernando Bessi, selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay didampingi Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay saat memberikan keterangan kepada wartawan.

katantt.com--Pernyataan sepihak Thobias Mesah,SH, yang mengaku sebagai pengacara Piter Konay mendapat perhatian serius ahli waris Esau Konay. Namun, sebagai seorang pengacara sejatinya pernyataan hukum yang disampaikan merupakan sebuah pendidikan hukum bukan penafsiran atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pernyataan menohok ini disampaikan Fransisco Bernando Bessi,SH,MH,CLA, selaku kuasa hukum ahli waris Esau Konay didampingi Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Jumat (3/9/2021)

"Sebagai seorang pengacara maka pernyataan yang disampaikan harus berdasarkan fakta hukum dan data hukum agar bisa memberikan pendidikan hukum yang baik kepada publik. Jangan sampai, sebagai seorang pengacara tapi pernyataannnya hanya sebuah penafsiran semata," tandas Fransisco.

Fransisco menegaskan, pernyataan hukum yang disampaikan seseorang yang tahu dan paham hukum hanya sebuah penafsiran maka secara langsung justru telah memberikan pembodohan hukum bagi masyarakat.

Apalagi pernyataan hukum tersebut sebut Fransisco, terkait keputusan hukum oleh lembaga hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kalau, merasa keberatan atas putusan hukum tersebut maka silahkan menempuh langkah hukum bukan mempertontonkan kebodohan hukum di depan publik dengan menyampaikan kepada pers.

Khusus soal warisan Keluarga Konay yang dikuasai ahli waris Esau Konay, Fransisco menjelaskan baik tanah obyek Pagar Panjang dan Danau Ina di Kelurahan Oesapa, Lasiana dan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dinyatakan telah berakhir seusai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Nomor 1505.

“Kami hargai upaya hukum yang dilakukan. Tetapi kalau berbicara, harus berdasarkan fakta yang ada, bahwa putusan nomor 78 sampai putusan MA maupun Pengadilan Tinggi, semuanya sudah jelas,” tegas Fransisco Bessi, Selasa (31/8).

Menurut Fransisco, persoalan yang diuraikan dalam memori PK merupakan hal yang sama, dan sudah disampaikan oleh pengacara Pieter Konay sebelumnya. Tetapi dalam setiap perkara melawan Esau Konay, pihak penggugat yakni Pieter Konay selalu kalah.

“Jangan hanya berbicara gunakan asumsi pribadi. Karena hasilnya juga akan sia-sia. Sehingga perlu digaris bawahi, harus menang dulu baru boleh bicara. Kami di sini menang sampai tidak ingat sudah berapa kali menang,” ucapnya.

Fransisco Bessi kembali menegaskan, pihaknya tetap konsisten bahwa sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dinyatakan selesai.

“Eksekusi pun telah selesai dilakukan pada tahun 1996 dan 1997,” tutup Fransisco Bessi.

Pernyataan menohok pun dilecutkan Marthen Konay sebagai salah satu ahli waris Esau Konay terkait pernyataan Thobias Mesah yang mengaku sebagai pengacara Pieter Konay.

Marthen Konay yang akrab disapa Tenny Konay menilai pernyataan, Thobias Mesah selaku pengacara Pieter Konay seperti orang yang tidak tahu hukum alias buta hukum.

Pasalnya, Thobias Mesah pernah melayangkan gugatan tata usaha negara atas hak milik PT DAVE yang telah dibangun perumahaan di bilangan Kelurahan Lasiana.

Gugatan Thobias Mesah tersebut kata Tenny Konay, sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sehingga menjadi yurisprudensi bahwa benar obyek tersebut adalah milik ahli waris Esau Konay.

Tak hanya sampai di situ beber Tenny Konay, Thobias Mesah kemudian melayangkan gugatan atas obyek tanah Pagar Panjang di Kelurahan Oesapa Selatan mewakili dr. Samy Nalley yang sebenarnya secara hukum sertifikat hak milik sudah gugur setelah ada putusan hukum tetap.

"Pengadilan Negeri Kupang sendiri sudah menyatakan gugatan dr Sammy Nalley kurang pihak atas obyek tanah di Pagar Panjang. Sekarang, buat statemen di media bahwa ayah saya telah merampas tanah Pieter Konay. Ini khan namanya pembodohan hukum kepada publik," sesal Tenny Konay.

Dua perkara yang dipegang Thobias Mesah mewakili kliennya sebut Tenny Konay, sudah memberikan gambaran hukum dan bukti hukum yang jelas soal status dan kepemilikan obyek tanah Danau Ina dan tanah Pagar Panjang.

"Justru terbalik, berkoar-koar di media mencari alasan pembenaran dan memberikan penafsiran atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Negara kita, negara hukum, jika keberatan atas keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap maka silahkan menempuh upaya hukum," sebut Tenny Konay.

Tenny Konay menyebut putusan tertinggi di Indonesia adalah putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga Thobias Mesah mewakili kliennya Pieter Konay alias Piet Johannes menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maka itu adalah sebuah upaya luar biasa.

Menurut Tenny Konay, meski Piet Konay alias Piet Johannes menempuh upaya PK ke MA namun tidak dapat menghalangi putusan MA untuk melakukan eksekusi. Pasalnya, upaya hukum PK hanya bersifat request ciliel atau hanya sebuah peradilan ulangan.

"Jadi saya tegaskan bahwa putusan bahwa perkara nomor 78 telah inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung nomor: 1505/Pdt/2020 tanggal 17 Juni 2020. Jadi sebagai seorang pengacara yang tahu akan asas-asas hukum haruslah memberi pencerahan hukum yang baik dan benar bukan malah membuat penyesatan hukum," beber Tenny Konay.

FOLLOW US