• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Tak Tahan Dua Gadis Tersangka Prostitusi Online di Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 02/09/2021 17:21 WIB
 Polda NTT Tak Tahan Dua Gadis Tersangka Prostitusi Online di Kupang Salah satu anggota Polwan Polda NTT saat mengamankan AP di sebuah tempat kost usai melayani pelanggan, Rabu (1/9/2021) petang.

katantt.com--Aparat penyidik Subdit V/Syber Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa dua gadis di Kota Kupang yang merupakan pelaku prostitusi online.

Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (1/9/2021) malam hingga Kamis (2/9/2021). Walau dua orang pelaku sempat diamankan dan dijadikan tangkapan, namun pada Kamis (2/9/2021) kedua pelaku dipulangkan.

"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Johanes Bangun,SSos, SIK, Kamis (2/9/2021) di Mapolda NTT.

Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan. Penyidik sudah memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegasnya.

Keduanya diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda. AP alias Angel alias Nona (20) diamankan polisi di sebuah tempat kost di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara CB (21) diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

AP diamankan pada Rabu (1/9/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita dan CB diamankan pada pukul 17.00 wita.

Dari AP diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 8 plus warna merah dengan IMEI 356114094455614, Screenshot percakapan aplikasi MiChat atas nama AP dengan nomor ponsel 81919354141 dan satu buah SIM card dengan provider XL nomor 081958215514.

Sementara dari CB diamankan satu buah handphone, satu buah simcard nomor simpati, dua buah alat kontrasepsi jenis sutra dan uang tunai Rp 585.000.

Penangkapan terhadap AP dilakukan personil Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

FOLLOW US