• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Amankan Dua Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 01/09/2021 20:56 WIB
Polda NTT Amankan Dua Gadis Pelaku Prostitusi Online di Kupang PS Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Christian Ratu, SH didampingi AKP Muh Arif Sadikin, SH yang juga Kasubdit V/Syber Dit Reskrimsus Polda NTT saat menggelar jumpa pers bersama dua gadis pelaku prostitusi online Rabu (1/9/2021) malam.

katantt.com--Aparat keamanan dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan dua orang gadis di Kota Kupang yang merupakan pelaku prostitusi online.

Keduanya diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda di mana AP alias Angel alias Nona (20) diamankan polisi di sebuah tempat kost di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara CB (21) diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

AP diamankan pada Rabu (1/9/2021) siang sekitar pukul 14.00 wita dan CB diamankan pada pukul 17.00 wita.

Dari AP diamankan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 8 plus warna merah dengan IMEI 356114094455614, Screenshot percakapan aplikasi MiChat atas nama AP dengan nomor ponsel 81919354141 dan satu buah SIM card dengan provider XL nomor 081958215514.

Sementara dari CB diamankan satu buah handphone, satu buah simcard nomor simpati, dua buah alat kontrasepsi jenis sutra dan uang tunai Rp 585.000.

Penangkapan terhadap AP dilakukan personil Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu AP sedang menerima tamu di sebuah kamar kost. Ia sempat melakukan perlawanan saat polisi menangkap nya.
Ia bahkan melawan saat polisi hendak menggiring ke Mapolda NTT.

Demikian pula dengan CB. Saat diamankan di sebuah kamar hotel bersama pasangannya, CB melawan petugas dan berdebat dengan Polwan. Namun ia pun pasrah saat polisi menggiringnya ke Mapolda NTT.

Polisi juga mengamankan pasangan yang saat itu membooking AP dan CB. Kedua pria ini kemudian diperiksa intensif penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT.

"Kita melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana asusila/prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK melalui PS Wadir Reskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Christian Ratu, SH didampingi AKP Muh Arif Sadikin, SH yang juga Kasubdit V/Syber Dit Reskrimsus Polda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengamankan AP dan CB di tempat terpisah.

"Mereka (AP dan CB) sebagai terduga pelaku prostitusi online," tandasnya kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.

AP dan CB menggunakan aplikasi michat dengan memasang status open BO. "Setelah deal dengan pelanggan maka mereka bertemu di kamar kost atau hotel dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," tambahnya.

Polisi juga mendalami soal berapa lama peran prostitusi online dilakukan AP dan CB. "Kita masih periksa intensif dan dalami sejak kapan AP dan CB melakukan prostitusi online ini," ujarnya.

Khusus kepada pelanggan yang membooking AP dan CB juga masih diperiksa intensif dan masih dalam proses.

Baik AP maupun CB saat ini masih berstatus tangkapan sejak Rabu (1/9/2021) dan masih diperiksa penyidik.

Ia menyebutkan pula kalau dari pemeriksaan sementara, AP dan CB mengaku menjalankan peran ini karena alasan ekonomi.

AP dan CB pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegasnya.

 

 

FOLLOW US