• Nusa Tenggara Timur

Melawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Barat Ditembak Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 01/09/2021 15:52 WIB
Melawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Barat Ditembak Polisi Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat menggelar jumpa pers atas keberhasilan membekuk dua pelaku pencurian ternak yang sering meresahkan warga di Pulau Sumba.

katantt.com--Aparat Polres Sumba Barat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku pencurian ternak di Kabupaten Sumba Barat.

"Dua dari empat pelaku pencurian ternak yang kita amankan sedang dalam perawatan karena terluka akibat tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian saat berusaha melarikan diri ketika ditangkap," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, SIK MH, Rabu (1/9/2021).

"Dua pelaku yang kita lakukan tindakan tegas dan terukur yakni DT alias Dani dam ER alias Erwin. Keduanya melawan petugas," ujarnya.

Awalnya polisi mengamankan DT dan ER di waktu berbeda dan di lokasi berbeda. Mereka sudah ditahan di sel Polres Sumba Barat.

Saat DT dan ER ditahan polisi, polisi mendapat informasi terbaru terkait kehilangan 5 ekor kuda milik YTN di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu.

Korban YTN sudah membuat laporan polisi nomor:LP/PID/13/VIII/2020/SEK.URG,tanggal 5 Agustus 2020 yang saat ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Sumba Barat.

Berbekal informasi dari pelaku DT, personel Polsek Umbu Ratu Nggay bersama Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Barat langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim Polsek Umbu Ratu Nggay dan Tim Buser Polres Sumba Barat segera melakukan penangkapan.

Dalam kurun waktu 2 x 24 jam, pelaku YUL dan YGD yang merupakan teman dari pelaku DT pun berhasil di bekuk.

Setelah dilakukan interogasi terkait 5 ekor kuda yang di hilang pada tahun 2020 lalu, diketahui bahwa kuda tersebut sudah di bagi - bagi oleh para pelaku.

"Saat ini tersisa 2 ekor ternak kuda yang masih hidup. sedang 3 ekor lainnya sudah digunakan dalam acara adat (mati)," tandasnya.

Setelah dilakukannya penangkapan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polres Sumba Barat untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut diatas, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Bara mengatakan bahwa pelaku DT dan ER dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku YUL dan YGS dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumba Barat masih terus terjadi.

Polisi pun terus mengejar pelaku pencurian ternak demi menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, SIK MH, Rabu (1/9/2021) menyebutkan kalau pada Kamis (26/8/2021) lalu terjadi tindak pidana pencurian ternak 1 ekor kuda milik korban RM di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

Setelah merasa bahwa kuda milik RM tidak ada di tempat, RM bersama dengan kerabatnya DD dan AH langsung mencari kuda milik RM.

Sekira pukul 14.00 wita, RM bersama dua rekannya menemukan kuda miliknya yang sementara di ikat di hutan perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur.

Karena penasaran, RM bersama rekannya membiarkan kuda tersebut sambil bersembunyi untuk menunggu para pelaku datang untuk mengambil kuda tersebut.

Dugaan RM ternyata benar, sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pelaku, DT (35) datang untuk mengambil kuda tersebut.

Tanpa menunggu lama, RM bersama kedua rekannya langsung menangkap pelaku DT dan membawanya ke Polsek Umbu Ratu Nggay untuk dilaporkan.

Berdasarkan laporan korban RM, Polsek Umbu Ratu Nggay segera membuat laporan polisi nomor: LP/PID/24/VIII/2021/SPKT/Sek.URG/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2021.

Pasca mendapatkan laporan polisi, anggota Polsek Umbu Ratu Nggay langsung mengintrogasi DT.

"Berdasarkan hasil interogasi tersebut, DT mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial ER," ujar Nyoman.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung membekuk pelaku ER di rumahnya dan diamankan di Polsek Umbu Ratu Nggay untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya ditahan di sel Polsek Umbu Ratu Nggay dan diproses lebih lanjut.

"Pelaku DT dan ER dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan Ke-3 dan ke-4 dari KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Nyoman Gede Arya Triadi Putra.

 

FOLLOW US