• Nusa Tenggara Timur

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Manggarai Timur Dibekuk Polisi

Wilibrodus Jatam | Jum'at, 27/08/2021 09:23 WIB
Gelapkan Sepeda Motor, Warga Manggarai Timur Dibekuk Polisi Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial IN warga Benteng, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.

katantt.com--Seorang pemuda berinisial IN (26) warga Benteng, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, diamankan Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Warga Benteng Desa Golo Ngawan ini diduga menggelapkan sepeda motor milik BH (61) tetangganya di Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku diamankan tim gabungan dari Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat dan dibackup Bhabinkamtibmas Desa Terong di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Kamis (19/8/2021) malam sekitar pukul 23.34 wita.

"Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis malam di Kampung Woang, Desa Terong. Saat ini sudah berada di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Yoga Darma Susanto, STrK, Kamis (26/8/2021) pagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol EB 6532 GE, dengan nomor mesin JM41E1587413 dan nomor rangka MHIJM4110LK587603.

"Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara," ucapnya.

Ada pun kronologis kejadian bermula pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 09.00 wita di Waenahi, Kelurahan Waekelambu.

Saat itu pelaku mengantar istri korban untuk membeli minyak tanah dengan menggunakan sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali pulang ke rumah korban. Namun tak lama berselang, pelaku ingin mengantar istrinya ke RSU Siloam Labuan Bajo dan ingin meminjam motor korban.

"Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekitar pukul 10.30 wita, dia berusaha menghubungi tersangka lewat telepon ingin memastikan posisinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi," bebernya.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin (16/8/2021).

Selain itu, Yoga Darma Susanto mengungkapkan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, setelah menerima LP/B/VIII/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut," ujarnya.

Tim Jatanras Komodo dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos. bergerak menuju Kota Ruteng ibukota Kabupaten Manggarai, untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di kampung asalnya di Golongawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.

"Pelaku sendiri, sering ke Kota Ruteng dan menginap di salah satu rumah kos di kompleks Pasar Puni Ruteng," jelas mantan Kapolsek Lembor itu.
 
Setelah melakukan penyelidikan Tim Jatanras Komodo mendapat informasi bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Golongawan sekitar pukul 08.00 wita dan menurut tetangganya pelaku akan ke Nanga Pa`ang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

"Sehingga tim pun kembali melakukan penyelidikan menuju ke Nanga Pa`ang, namun karena tidak mendapatkan informasi yang pasti sehingga tim pun kembali ke Labuan Bajo," ujarnya.

Namun Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 16.00 wita, Tim Jatanras Komodo mendapatkan informasi pasti terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Woang, Desa Terong, sehingga langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Terong guna memastikan informasi tersebut.

"Pada pukul 18.05 Wita, Tim kembali bergerak dari Labuan Bajo menuju ke Kampung Woang hingga pada pukul 23.34 Wita, Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong berhasil mengamankan terduga

"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Kampung Woang sekira pukul 23.30 wita," ujarnya.

FOLLOW US