• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di Kupang Jadi Korban Asusila Pria Beristri

Imanuel Lodja | Jum'at, 20/08/2021 17:13 WIB
 Siswi SMA di Kupang Jadi Korban Asusila Pria Beristri ilustrasi

katantt.com--Aksi asusila dialami AL (15), siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. AL yang juga, warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang menjadi korban percabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18), Kamis (12/8/2021) lalu.

Sepri sendiri merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sudah memiliki istri.

Pelaku mencabuli korban di rumah DM alias Dan di RT 01/RW 03, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekira pukul 18.00 wita.

Diperoleh informasi kalau awalnya korban belum mengetahui kalau pelaku sudah memiliki istri karena pelaku mengaku bujangan.

Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.

Pelaku selanjutnya mengajak korban ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk jalan-jalan.

Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah DM di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Di rumah DM, pelaku kemudian membujuk korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang rumah dan korban pun mendiamkan kasus ini.

Sabtu (14/8/2021), pelaku pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan kemudian membawa korban ke rumah DM di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Di rumah yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Korban pun tidak menolak, namun pasca kejadian ini, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan tetapi pelaku telah mempunyai istri sah.

Atas kejadian tersebut korban pun mengadukan kepada ayahnya GL (47) dan mereka melaporkan ke Polsek Kupang Timur namun dilimpahkan ke Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus persetubuhan anak bawah umur ini ditangani Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor: LP/B/168/VIII/2021/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggak 19 Agustus 2021.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit untuk visum dan diperiksa penyidik.

Setelah itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.

Namun diperoleh informasi kalau pelaku sudah ditahan hingga 20 hari ke depan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

FOLLOW US