• Nusa Tenggara Timur

Dua Tersangka Pengrusakan Mobil Ambulance di Alor, DPO Pengrusakan Lapak Ikan di Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 09/08/2021 15:06 WIB
Dua Tersangka Pengrusakan Mobil Ambulance di Alor, DPO Pengrusakan Lapak Ikan di Kupang Tiga tersangka pengrusakan mobil ambulance yang berhasil dibekuk Polres Alor dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas. Dua diantara ketiga tersangka ini merupakan DPO kasus pengrusakan lapak ikan di Kota Kupang Juni 2021 lalu.

katantt.com--Dua dari tiga tersangka kasus pengrusakan mobil ambulance di Kabupaten Alor, diketahui merupakan tersangka kasus pengrusakan lapak ikan di Kota Kupang yang terjadi awal Juni 2021 lalu.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sejak bulan Juni 2021 lalu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK yang dikonfirmasi Senin (9/8/2021).

"Sepertinya begitu juga informasinya. Setelah membuat kasus di Kota Kupang, tersangka kabur ke Kabupaten Alor dan kemudian membuat tindak kriminal lagi di Kabupaten Alor," tandas Agustinus Christmas.

Kedua tersangka yang menjadi DPO Polres Kupang Kota masing-masing NSB alias Nofsi dan RL alias Robi.

Saat ini Nofsi dan Robi sudah ditahan di Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Robi diketahui adalah DPO dalam kasus pembakaran rumah milik Jefferson Plaimo yang terjadi di Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah pada 24 Desember 2019 silam. Robi juga berada di lokasi kejadian saat kejadian pengrusakan mobil ambulance.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa Robi belum terlibat sehingga sampai saat ini masih dijadikan saksi atas perbuatan pelaku RRM dan pelaku NSB,” tambah Agustinus Christmas.

Nofsi dan Robi diamankan polisi bersama rekan mereka RRM karena terlibat kasus perusakan mobil ambulance di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

Kasus itu perusakan mobil ambulance Puskesmas Maliang, Kabupaten Alor terjadi pada Sabtu (31/7/2021) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.

Mobil tersebut diserang tiga pemuda berinisial RRM (21), NSB (25) dan RL (28) dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pantar Barat.

Sementara itu, kasus di Kota Kupang yang melibatkan Nofsi dan Robi adalah aksi premanisme yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (3/6/2021) malam.
T
ak hanya merusak lapak jualan, mereka juga mengeroyok penjual ikan bakar.

Aksi bar-bar itu dipicu karena penjual ikan bakar terlambat melayani para pelaku yang meminta jatah ikan gratis.

Saat itu para preman meminta 4 ekor ikan secara gratis untuk pendampingan mengkonsumsi minuman keras.

Lapak jualan ikan milik Welem Missa yang disewa di atas lahan milik Marthen Konay pun rusak parah. Dua penjualnya, Welem Missa (50) dan rekannya Ahab Henprin Snae (27) mengalami luka karena aksi pengeroyokan tersebut.

“Saat itu ada 6 orang yang datang minta ikan bakar. Karena sedang ramai, kami tidak bisa melayani permintaan itu, sehingga mereka marah-marah,” ungkap Ahab Henprin Snae (27) salah satu korban.

Setelah marah, para pemuda yang mengaku suruhan Gomes itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap Ahab.

Akibatnya, ia mengalami luka pada bibir bagian dalam dan pada bagian mata.

Setelah pengeroyokan tersebut, korban Ahab ke Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Namun saat berada di Polres Kupang Kota, Ahab mendengar kabar bahwa lapak penjualan ikan telah dirusak oleh sekelompok pemuda.

Setelah pengeroyokan itu, para pelaku tak berhenti. Menurut pengakuan Wellem Missa, saat ia di warung bersama keluarga dan pekerja lainnya, sekitar pukul 21.30 wita, datang lagi sekitar 15 orang ke tempat penjualan ikan bakar tersebut.

Belasan pemuda ini langsung menyerang mereka dengan menggunakan batu dan parang.

Wellem bersama rekan-rekannya dan para pembeli pembeli yang berada di lokasi langsung lari menyelamatkan diri.

Para pemuda tersebut langsung merusak kursi, bola lampu, membalik meja jualan ikan sehingga mengakibatkan ikan jualan milik Wellem jatuh di tanah.

Atas kejadian tersebut, Wellem mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Diperoleh informasi kalau kelompok pemuda tersebut sudah sering melakukan pemalakan di lokasi penjualan ikan bakar tersebut.
Setiap minggunya, pemilik lapak dan penjual ikan, wajib memberikan 4 ekor ikan mentah ataupun yang sudah dibakar kepada Gomes cs.

Namun diduga kelompok pemuda tersebut mencatut nama Gomes dalam aksinya karena menurut penuturan pemilik usaha bahwa Gomes pun sering datang sendiri untuk memalak jualan mereka.

Gomes merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polsek Kelapa Lima dan menurut informasi saat ini Gomes berada di Kabupaten Alor.

Korban sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/B/373/VI/2021/ SPKT/Polres Kupang Kota dan nomor : LP/B/374/VI/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.

 

FOLLOW US