• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Tetapkan Elimelek Sutay Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Djemi Amnifu | Jum'at, 06/08/2021 20:22 WIB
Polda NTT Tetapkan Elimelek Sutay Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Elimelek Sutay yang berganti nama menjadi Elimelek Konay saat dijebloskan petugas Kejari Kupang ke LP Kupang pada Januari 2020 silam oleh Kejari Kupang dalam kasus penganiayaan tahun 2017 silam yang dialporkan Ferdinand Konay.

katantt.com--Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada status hukum Elimelek Sutay, warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Betapa tidak! Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan tanah milik ahli waris Esau Konay dan sementara menjalani sidang di PN Kupang, kini Elimelek Sutay harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pemalsuan identitas diri.

Kasus ini dilaporkan Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay di Polda NTT dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan di mana Elimelek Sutay sendiri telah ditetapkan tersangka. Laporan polisi dugaan pemalsuan oleh Marthen Konay di Polda NTT nomor: LP/B/372/IX/Res.1.9/2020/SPKT tanggal 20 September 2020

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sehingga oleh penyidik Ditrekrimum Polda NTT, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejati NTT sekaligus bersama tersangka dan barang bukti. Elimelek Sutay alias Elias Sutay sendiri dijerat dengan pasal 385 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrim Polda NTT sudah memeriksa belasan saksi salah satunya adalah Hen Koeanan, warga Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang yang menerangkan bahwa Elimelek Sutay yang sebenarnya adalah Elias Sutay sebagaimana dibaptis di Gereja Advent Hari Ketujuh di Desa Oebelo.

Menurut Hen Koeanan, Elias Sutay sendiri lahir di Oehau tanggal 15 April 1963 dengan ayah bernama Yakub Sutay alias Ako Foki alias Jako Foki dan ibu Theodora Sutay.

Elias Sutay adalah anak keempat dari empat bersaudara yaitu Pieter Sutay, Meos Sutay dan Lamber Sutay almarhum.
Setelah ibunya Theodora Sutay meninggal sekitar 1975, Yakub Sutay alias Ako Foki alias Jako Foki menikah lagi dengan Sa`a Sutay.

Setelah ayahnya menikah lagi, Elias Sutay keluar dari Oehau dan menetap bersama Yafet Koeanan di Ol`o Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Elias Sutay kemudian disekolahkan oleh Yafet Koeanan di SD Inpres Merdeka Tuapukan.

Setelah dewasa, Elias Sutay menikah dengan Elizabeth Messakh anak dari Yohanis Messakh dan Du`a Pandi. Namun Elias Sutay sebelumnya dibaptis di Gereja Advent Hari Ketujuh di Desa Oebelo kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang tanggal 14 Agustus 1982 oleh Pendeta R.S. Situmeang.

Hasil perkawinan dengan Elizabeth Messakh, Elias Sutay dikarunia dua orang anak yaitu Dermy Sutay dan Willy Sutay. Elias Sutay dan Elizabeth Messakh yang sempat membuka usaha menjual laru putih di Desa Tuapukan ini kemudian pisah.

Elias Sutay diduga memalsukan identitas diri menjadi Elimelek Sutay Konay setelah mendapat surat kuasa dari Pieter Konay palsu alias Pieter Johannis yang juga diduga memalsukan identitas diri.

Ddengan telah ditingkatkannya dua kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay baik di Polres Kupang Kota maupun Polda NTT sekaligus menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus lain yang juga sudah dilaporkan.

Sedikitnya ada 10 kasus yang dilaporkan ahli waris Esau Konay terkait kasus penyerobotan, penggelapan, penipuan dan pemalsuan di polres Kupang Kota dan Polda NTT dan tengah dalam penyelidikan.

 

 

FOLLOW US