• Nusa Tenggara Timur

Kejari Manggarai Sita Uang Rp 441 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMPN Reok

Wilibrodus Jatam | Senin, 02/08/2021 21:42 WIB
Kejari Manggarai Sita Uang Rp 441 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMPN Reok Inilah barang bukti uang tunai senilai Rp 441.102.858 yang dikembalikan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Reok dan disita tim penyidik Kejari Manggarai.

katantt.com--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menahan dua tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH, kepada pers, Senin (2/8/2021) menyatakan, kedua tersangka yakni HN dan MA sebelumnya diperiksa mulai pukul 09.00-16.00 wita.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan kasus korupsi Dana BOS tahun anggaran 2017 s/d tahun 2020 pada SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok.

Ia menyebut penahanan terhadap tersangka HN dan tersangka MA dengan pertimbangan pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif.

"Dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya.

Kedua tersangka kata Bayu Sugiri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Modus operandi, yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana BOS adalah dengan melaksanakan kegiatan fiktif yaitu uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai,` katanya.

Selain itu, kedua tersangka melakukan mark up kegiatan dengan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap termasuk kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.

Akibat perbuatan kedua tersangka jelas Bayu, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 441.102.858.

Bayu merinci total dana BOS empat tahun (2017-2020) senilai Rp 839.401.569 di mana telah terjadi pengeluaran fiktif senilai Rp 430.748.409.

Dana BOS tersebut juga di mark up pengeluaran senilai Rp 160.362.632 dan pengeluaran tanpa dilengkapi pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp 115.990.528 serta terjadi kelebihan pembayaran honor tahun 2020 kepada 16 bonorer SMPN 1 Reok senilai Rp 132.300.000.

Kasus korupsi dana BOS ini pun kata Bayu menjadi temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai dengan memeriksa 29 saksi terdiri atas guru, pegawai dan pihak ketiga baik untuk pengadaan makan minum dan pengadaan ATK.

”Kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 441.102.858 yang sudah kita sita sebagai barang bukti," tegasnya.

 

FOLLOW US