• Nusa Tenggara Timur

Warga Kota Kupang Buat Kebijakan Alternatif Saat PPKM Level 4

Imanuel Lodja | Senin, 02/08/2021 12:31 WIB
Warga Kota Kupang Buat Kebijakan Alternatif Saat PPKM Level 4 Warga Kelurahan Bakunase memasang portal guna mencegah penularan Covid-19 yang ditutup setiap pukul 23.00 wita sehingga aktifitas warga pun untuk keluar dan masuk wilayah tersebut hanya hingga pukul 23.00 wita.

katantt.com--Warga Kota Kupang, NTT mulai menyadari kalau langkah pencegahan penyebaran Covid-19 bukan semata tugas pemerintah dan aparat keamanan namun menjadi tanggung jawab semua pihak.

Warga RT 13, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang mempunyai cara tersendiri menangani Covid-19 di wilayah mereka.

Apalagi dengan penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang, warga pun semakin waspada dan tertib melakukan upaya pencegahan.

Dikoordinir Ketua RT 13, Ryan H Medoh, warga pun bahu membahu melakukan pencegahan di wilayah mereka.

Secara swadaya warga mengumpulkan uang membeli bahan-bahan untuk penyemprotan desinfektan secara rutin di wilayah RT 13.

Satu kali dalam seminggu, warga beramai-ramai berkeliling dari rumah ke rumah di wilayah RT 13 melakukan penyemprotan.

Selain itu, mereka memasang portal di wilayah RT 13 dan memberikan himbauan agar setiap warga yang keluar dan masuk ke wilayah RT 13 wajib memakai masker.

"Bapa dan mama yang hendak melintas di wilayah kami, demi kesehatan bersama maka kalau keluar dan masuk RT 13, tolong pakai masker," demikian salah satu himbauan yang ditempelkan di wilayah RT tersebut.

Himbauan lainnya, "Kalau lewat sini (RT 13) tolong jalan perlahan-lahan. 20 Kilometer per jam biar kami juga bisa main sepeda," sambil ditempelkan foto anak-anak yang siap bermain sepeda.

Warga pun sepakat bahwa portal ditutup setiap pukul 23.00 wita sehingga aktifitas warga pun untuk keluar dan masuk wilayah tersebut hanya hingga pukul 23.00 wita.

"Kami memasang portal dan pembatasan jam untuk mengontrol warga dari luar yang akan berkunjung ke wilayah RT 13 untuk wajib menggunakan masker," ujar Ryan Medah yang juga anggota Polsek Kelapa Lima dengan pangkat Aipda.

Terobosan dan langkah ini dilakukan guna membantu pemerintah Kota Kupang dalam menekan Covid-19 yang mewabah di Kota Kupang saat ini.

Penerapan aturan ini makin intens dilakukan saat Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Ryan Medoh yang juga penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima bersyukur warga di wilayah RT 13 taat pada aturan yang ada serta tertib menjalankan kesepakatan tersebut.

Penjagaan portal pun dilakukan secara bergiliran oleh warga di wilayah tersebut.

"Kami bersyukur semua warga mendukung langkah ini dan anak-anak muda maupun orang tua secara sukarela dan bergiliran bertugas menjaga portal," tandasnya.

 

 

FOLLOW US