• Nusa Tenggara Timur

Polres Alor Musnahkan Ikan Hasil Tangkapan Pakai Bahan Peledak

Imanuel Lodja | Selasa, 06/07/2021 19:32 WIB
Polres Alor Musnahkan Ikan  Hasil Tangkapan Pakai Bahan Peledak Anggota Satuan Polair Alor saat mengamankan barang bukti ikan hasill tangkapan menggunakan bahan peledak dari atas perahu motor yang ikut diamankan.

katantt.com--Kepolisian Resor Alor, Polda NTT memmusnahkan barang bukti ikan hasil sitaan yang ditangkap menggunakan bahan peledak.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK di Mapolres Alor, Selasa (6/7/2021).

Ikan yang dimusnahkan adalah sitaan terkait kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Dua tersangka, SB (35) dan IS (36) ikut dihadirkan saat pemusnahan didampingi pengacaranya.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K didamping Kasat Polair, Iptu Kasman Sara dan KBO Satuan Reskrim, Ipda I Gede Eka mengaku bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 04.30 wita.

Saat itu Aipda Richardus Nyomeo, Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga bergerak Baranusa melakukan patroli menuju perairan Kabir dan Tanjung Muna.

Patroli dilanjutkan menuju perairan Pulau Buaya, namun dalam perjalanan, pelayaran itu, sekira pukul 05.30 wita, Aipda Richardus Nyomeo, Bripka Salema Lewaimang dan Bripka Hasyim R. Enga mendengar bunyi suara dentuman/ledakan yang diduga adalah bunyi bom ikan yang digunakan untuk menangkap ikan.

"Bunyi dentuman/ledakan itu terdengar sebanyak satu kali," ujarnya.

Anggota Satuan Polair melihat ada sekitar 6 perahu motor yang sedang berada saling berdekatan di perairan Pulau Buaya dengan jarak sekitar 150 meter.

Ketiga anggota Satuan Polair Polres Alor ini menghentikan laju speed boad dan maju perlahan–lahan hingga jarak sekitar 80 meter.

"Anggota mematikan mesin kapal untuk mengamati apa yang sedang mereka (nelayan) lakukan," katanya.

Jelang beberapa saat kemudian anggota Sat Polair melihat para nelayan tersebut melompat ke laut yang mana diduga bahwa mereka akan mengumpulkan ikan hasil pengeboman.

"Anggota sat Polair langsung menghidupkan mesin kapal dan menuju ke arah para nelayan," tambahnya.

Pada saat melihat kedatangan anggota satuan Polair, para nelayan itu langsung menghidupkan mesin kapal dan melarikan diri dari lokasi tersebut.

Namun anggota Satuan Polair Alor melihat masih ada perahu berwarna kuning di lokasi tersebut.

"Pada saat dihampiri, anggota sat Polair melihat ada dua orang nelayan yang sedang mengumpulkan ikan di laut dan satu orang berada diatas perahu motor untuk menerima ikan yang dikumpulkan ke atas perahu motor," urai Agustinus Christmas.

Saat mendekat, anggota satuan Polair melakukan tembakan peringatan sehingga dua orang nelayan yang sedang berada di laut langsung berenang ke arah pantai.

Saat itu juga speed boad anggota Satuan polair Polres Alor langsung merapat ke arah perahu berwarna kuning.

"Salah satu anggota satuan polair melompat keatas perahu tersebut dan mengamankan seorang nelayan Pulau Buaya diatas kapal," tandas Agustinus Christmas.

Saat yang bersamaan, anggota Satuan Polair juga mengejar dua orang yang berenang ke arah pantai namun tidak berhasil diamankan karena mereka sudah sampai di pantai kemudian melarikan diri ke arah perbukitan di Pulau Buaya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan ikan jenis lajang (Belo-belo), 1 buah perahu motor kayu berwarna kuning kombinasi hijau dan biru dengan panjang sekitar 11,30 meter, lebar 1,20 meter, tinggi 1 meter lengkap dengan 1 buah mesin merk dafeng 30 PK.

Ikut diamankan 1 buah selengger mesin, 1 buah mesin kompresor berwarna orange, 2 rol selang kompresor berwarna orange dan bening yang tersambung dengan 2 buah dakor, 3 buah jaring keramba berwarna orange biru tua dan hijau.

Selanjutnya 2 pasang sepatu selam, 3 buah kaca mata selam, 1 buah jerigen plastik ukuran 20 liter, 1 buah jerigen plastik ukuran 5 liter, 1 buah senter kepala dan 1 buah ember plastik berwarna hitam.

SB dan IS dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana lenjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.

Proses pemusnahan ikan hasil pengeboman yang disaksikan pengacara kedua pelaku, kejaksaan negeri Kalabahi dan anggota sat polair ini dilakukan dengan menguburkan barang bukti ratusan ekor ikan ini.

Sementara kasus nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kalabahi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres juga menghimbau semua pihak terkait dapat membantu mengatasi penangkapan ikan menggunakan bom.

"Aksi penangkapan ikan dengan bom ini dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang harus dijaga bersama," ujarnya.

 

FOLLOW US