• Nusa Tenggara Timur

Peragakan 36 Adegan, Tersangka Pembunuhan Dikawal Ketat Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 06/07/2021 15:40 WIB
Peragakan 36 Adegan, Tersangka Pembunuhan Dikawal Ketat Polisi Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor H. Saputra, SPi, MSi, didampingi Waka Polsek Ipda Simon P. Lado mengawal ketat reka kasus pembunuhan di Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto.

katantt.com--Masih ingat kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Kampung Oenunu Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hanya gara-gara menegur pelaku pencurian kelapa?

Senin (5/7/2021), pelakunya Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Romelus dihadirkan saat reka ulang, Senin (5/7/2021) oleh Polsek Kupang Timur terkait kasus pembunuhan sesuai laporan polisi nomor LP/B/08/V/2021/Polsek Kupang Timur/Res Kupang, tanggal 23 Mei 2021.

Reka ulang digelar di lokasi kejadian di RT 21/RW 16, Oenunu, Dusun VI, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Rekontruksi yang dipimpin Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor H. Saputra, SPi, MSi, didampingi Waka Polsek Ipda Simon P. Lado dengan menghadirkan para saksi Margarita Taraen, Tera Faot dan Daniel Fano.

Sedangkan peran pengganti korban oleh Behuyael Manggoa.

Selama proses reka ulang, tersangka didampingi penasehat hukum, Marten Nggalauma, SH dan dikawal ketat aparat kepolisian.

Kerabat korban dan tersangka serta warga masyarakat hadir menyaksikan adegan yang dilakukan tersangka.

Tersangka saat itu membunuh korban, Bernat Faot (56), warga Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang.

Tersangka memperagakan 36 adegan selama tiga jam.

Selama melakonkan 36 adegan, tersangka nampak tenang dan selalu berhati-hati.

Ia mengaku menyesali perbuatannya membacok korban yang juga tetangganya.

Sejumlah keluarga korban sempat memarahi tersangka saat tersangka memperagakan aksi membacok dan membantai korban.

Namun aparat kepolisian mengawal ketat pelaksanaan adegan demi adegan hingga selesai.

Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan tetangganya setelah dibekuk pada Minggu (23/5/2021) malam.

Warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang yang juga berprofesi sebagai petani ini diancam hukuman paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP karena menganiaya korban dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, tersangka mencuri dan memotong kelapa di kebun milik korban. Namun ketika ditegur, tersangka malah marah dan membacok korban.

Tindakan ini, dilakukan tersangka secara spontan dan tidak direncanakan.

Tersangka juga mengaku sudah ijin mengambil kelapa dengan pemilik kebun di sebelahnya.

Namun ternyata ia juga mengambil kelapa milik korban.

Karena ketahuan, Romelos takut dengan sanksi adat yang diberlakukan kepada pencuri, bahwa kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi.

Romelos membacok Bernat Faot, petani yang juga warga RT 21/RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

 

 

FOLLOW US