Video viral, dua pria acungkan senpi dikenai wajib lapor.
katantt.com--Yanto Hari alias Strom (37) dan Octo Stefanus Mengi (35), diperiksa polisi di Polres Sabu Raijua terkait kasus video pengancaman melalui media sosial dengan menggunakan senjata api (senpi).
Strom merupakan warga Jalan Bayam, RT 22/RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan di Sabu tinggal di Jalan Trans Seba depan SMPN 1 Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara Octo Stefanus Mengi merupakan warga RT 006/RW 003, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Keduanya diperiksa intensif namun belum ditahan tapi dikenakan hukuman wajib lapor.
"Mereka (Strom dan Octo) saat ini masih dalam pendalaman dan wajib lapor," tandas Kabid Humas polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Strom dan Octo melanggar UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Tindakan keduanya juga merupakan tindak pidana karena menguasai dengan leluasa senjata api milik dinas tanpa sepengetahuan anggota yang ditugaskan memegang senjata api tersebut.
Sementara itu anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT memeriksa Brigpol Steven M.F. Ga, anggota Sat Sabhara Polres Sabu Raijua selaku pemilik senpi tersebut.
"Anggota sedang dalam pemeriksaan," tambah Rishian Krisna.