Video viral Yanto Harry alias Strom memamerkan senjata api jenis pistol dan mengeluarkan ancaman kepada seseorang, dalam sebuah mobil bersama Okto Stefanus Mengi yang berada di sebelahnya.
katantt.com--Yanto Harry alias Strom (30), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan Okto Stefanus Mengi (32), warga Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan aparat Polres Sabu Raijua karena tindakan mereka.
Keduanya diamankan karena memamerkan senjata api jenis pistol dan mengeluarkan ancaman kepada seseorang, dalam sebuah mobil.
Video keduanya kemudian beredar dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (4/7/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menguraikan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Maret 2021.
Keduanya disuruh oleh oknum polisi bernama Brigpol Stefen Gah, anggota Polres Sabu Raijua menggunakan mobilnya Avansa warna silver nomor polisi EB 1305 PEN.
Mereka berdua disuruh pergi mengambil speaker di rumah Thobias Uly (calon wakil bupati Sabu Raijua) di Kecamatan Sabu Timur.
Mobil dikendarai oleh Yanto Harry alias Strom.
Tiba di Desa Jiwuwu, Kecamatan Sabu Timur, Yanto menyuruh Okto Stefanus Mengi mengambil senjata api jenis revolver milik Brigpol Stefen Gah, di laci kecil dekat perseneling.
Mereka berdua kemudian membuat video memegang senjata api tersebut, sambil berkata-kata menggunakan dialek Kupang dan menyebut nama seseorang.
Setelah selesai merekam video, senjata api itu disimpan kembali di laci mobil.
Setelah sampai di Seba (ibukota Kabupaten Sabu Raijua) tepatnya kantor sekretariat pasangan calon Ie Rai, Strom memarkir mobil dan Okto Stefanus Mengi pulang ke rumahnya.
"Strom memang tinggal di kantor sekretariat Ie Rai di Seba," jelas Kabid Humas Polda NTT.
Keesokan harinya, Yanto alias Strom memutar video yang mereka rekam tersebut dan menonton bersama Semy Kale, di kamar tidur Yanto.
Usai menonton, Semi Kale meminta Yanto untuk mengirimkan video itu ke handphone.
Pembuatan video menggunakan handphone milik Okto Stefanus Mengi, lalu dikirim ke handphone milik Yanto Hari alias Strom.
"Sementara masih proses penyelidikan, perkembangan akan saya infokan lagi," kata Krisna.
Video berdurasi 44 detik itu hingga saat ini masih viral di sejumlah grup Facebook terbesar di Kupang.
Banyak netizen mencemooh aksi kedua pemuda tersebut, bahkan ada yang menyatakan kasus ini harus diambil alih Polda NTT atau Mabes Polri.
"Kasus pengancaman dengan senjata api yang melibatkan Yanto Harry alias Toto alias Strom sebaiknya didorong untuk ditangani Mabes Polri atau Polda NTT," tulis akun bernama Putry Miamova di grup Facebook Forum Kota Kupang.
Kedua pria ini diperiksa intensif penyidik Polres Sabu Raijua dan juga anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT yang kebetulan sedang BKO di Kabupaten Sabu Raijua.
Polisi juga memeriksa anggota polisi pemilik senjata api tersebut.