• Nusa Tenggara Timur

Alasan Ibu di Sumba Buang Bayi Hanya Karena Malu dan Takut

Imanuel Lodja | Selasa, 15/06/2021 06:21 WIB
Alasan Ibu di Sumba Buang Bayi Hanya Karena Malu dan Takut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi Senin (14/6/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Putra bersama pelaku ibu pembuang bayi.

katantt.com--Malu dan takut menjadi alasan tersangka AH alias Angri (32), tersangka tindak pidana membuang bayi yang baru dilahirkan melakukan aksi nekadnya.

Dihadapan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto dan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya T. Putra, SIK, MH, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan seorang diri di teras Puskesmas Weekarou, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Selasa (8/6/2021) subuh sekitar pukul 02.30 wita.

Saat ini, bayi seberat 2450 gram dan panjang 46 centimeter ini dalam perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumba Barat dan sudah diberi nama Ashera Soli Dade oleh Bupati Sumba Barat.

Tersangka mengaku membuang bayi dengan menutupi dengan daun jati di dalam kebun milik Ama Lango di sebelah timur pagar pembatas Gedung Serba Guna Lodapare, Kelurahan Lodapare, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Tersangka pun mengakui kalau sebelumnya sejak pukul 24.00 wita, merasakan gejala sakit mau melahirkan.

Tersangka gelisah dan tidak bisa tidur sehingga sekitar pukul 02.00 wita, keluar rumah melalui pintu depan dan mengunci pintu dari luar.

Dengan sepeda motor Honda Beat dan membawa satu buah sarung, ia menuju Puskesmas Weekarou untuk minta bantuan bidan membantu melahirkan.

Namun di depan ruangan kebidanan, pintu ruangan terkunci.

Ia sempat mengetuk pintu namun tidak ada yang membukakan pintu karena tidak ada petugas jaga.

Karena semakin sakit, Angri tidur di depan ruang kebidanan sambil menelepon koordinator bidan namun tidak ada jawaban.

Angri pun melahirkan seorang diri kemudian membungkus bayi dan placenta dengan kain sarung yang dibawanya.

Dengan sepeda motor, Angri pun kabur dan muncul niat/pikiran bayi tersebut harus dibuang agar tidak malu dan tidak diketahui oleh warga dan keluarga karena hamil tanpa suami sah.

Sekitar 200 meter dari Puskesmas Weekarou, Angri menghentikan sepeda motornya dan masuk ke dalam kebun yang ada di sebelah timur pagar pembatas gedung serba guna Lodapare.

Angri memetik daun kayu jati lalu menaruh bayi dengan dialasi daun kayu jati dan ditutup dengan daun kayu jati tanpa di bungkus dengan kain.

Angri pun meninggalkan bayinya dan pulang ke rumah.

Tiba di rumah, ia menelepon adiknya Rias untuk membuka pintu.

Angri kemudian mengganti pakaian dan sempat tidur hingga pukul 06.00 wita.

Saat orang heboh dengan penemuan bayi yang dibuangnya, Angri sibuk menimba air lalu menyirim bercak darah yang tercecer di halaman rumah dan mencuci celana yang digunakan serta bersiap ke tempat kerja di Hotel Nihi Sumba.

Ia membawa serta pakaian yang digunakan waktu melahirkan dan mencuci pakaian tersebut di mes Notel Nihi Sumba.

Karena noda darah sulit hilang, Angri pun membuang celana di tong sampah kemudian melakukan aktivitas sebagaimana biasa.

Atas perbuatannya, Angri ditahan di sel Polres Sumba Barat dan dijerat pasal 308 KUHP.

"Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 9 bulan, jika mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Kapolres Sumba Barat.

Tersangka Angri membuang bayi untuk menghilangkan jejak, agar perzinahan tersangka dengan Stefanus Danga Lisu tidak diketahui orang lain.

"Tersangka Angri ingin menutupi aib dan rasa malu terhadap orang tua, keluarga dan tetangga serta teman karyawan hotel Nihi Sumba dan tersangka melahirkan bayi tanpa ada yang mau bertanggung jawab," ujar Irwan Arianto.

 

FOLLOW US