• Nusa Tenggara Timur

Dishub Kota Kupang Ingatkan Warga Minta Bukti Karcis Jika Bayar Parkir

Semy Andy Pah | Rabu, 09/06/2021 18:51 WIB
Dishub Kota Kupang Ingatkan Warga Minta Bukti Karcis Jika Bayar Parkir Bernadinus Mere

katantt.com--Pungutan liar alias pungli tanpa bukti karcis oleh sejumlah oknum tak bertanggungjawab dengan meminta biaya parkir kepada warga Kota Kupang mendapat perhatian serius Dinas Perhubungan Kota Kupang.

"Laporkan kalau ada oknum juru parkir yang minta uang parkir tanpa memberikan karcis sebagai bukti sah pembayaran retribusi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere kepada wartawan, Selasa (8/6/21).

Ia mengatakan ada kelemahan dari masyarakat di mana pada saat dipungut biaya oleh juru parkir tidak meminta karcis.

Hal seperti ini peelu menjadi perhatian dengan meminta karcis dulu baru dibayar kepada juru parkir.

Pasalnya, kendaraan roda dua yang parkir di tempat parkiran khusus biaya parkirnya Rp 2.000 dan di tempat parkir umum kendaraam roda dua biaya parkirnya Rp 1.000.

Biasanya kata dia, pengguna jasa parkir tanpa melihat karcis langsung membayar sehingga jika tidak diberi karcis maka jangan membayar.

"Silahkan masyarakat datang ke Dinas Perhubungan Kota kupang melaporkan keberatan atas pungutan parkir tanpa karcis tersebut," ujarnya.

Jika terbukti kata dia, Dinas Perhubungan Kota Kupang akan memberi sanksi tegas seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pengelola parkir.

"PHK ini gampang saja jika ada pengelolah parkir yang tidak tertib sesuai SPK. Kalau ada pengelola parkir yang tidak sesuai SPK  akan lakukan PHK," ujar Mere.

 

 

FOLLOW US