• Nusa Tenggara Timur

Tiga Ton Miras Asal Flores Diamankan Polisi di Dermaga Bolok

Imanuel Lodja | Selasa, 08/06/2021 12:41 WIB
Tiga Ton Miras Asal Flores Diamankan Polisi di Dermaga Bolok Barang bukti, sebanyak 95 jerigen ukuran 35 liter minuman keras jenis moke diamankan dari Kapal Motor Cakalang II sedang naikkan ke truk untuk dibawa ke Mapolres Kupang guna penyelidikan lebih lanjut.

katantt.com--Jajaran Direktorat Narkoba Polda NTT dan satuan Narkoba Polres jajaran Polda NTT gencar memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pekan lalu, anggota Satuan Narkoba Polres Kupang mengamankan minuman keras tradisional jenis moke di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Sebanyak 95 jerigen masing-masing ukuran 35 liter diamankan polisi.

Terdata ada 3.000 liter lebih atau 3 ton minuman keras jenis moke diamankan dari Kapal Motor Cakalang II.

Minuman keras ini dimuat diatas mobil truk nomor polisi N 9268 UG yang dikemudikan Ahmad Yunus (35).

Minuman keras dibawa dan dipasok dari Larantuka Kabupaten Flores Timur menuju Kota dan Kabupaten Kupang untuk dijual bebas.

Ahmad Yunus pun pasrah saat truk dan 3 ton minuman keras dibawa ke Mapolres Kupang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi memeriksa saksi-saksi termasuk warga yang menjadi tujuan peredaran minuman keras.

Sementara pemilik minuman keras ini diketahui berada di luar Kota Kupang.

Polisi memeriksa intensif Ahmad Yunus selaku pembawa minuman keras tersebut untuk diedarkan dan dijual.

Di pasar tradisional wilayah pasar baru, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari satuan Narkoba Polres TTU mengamankan miras tanpa memiliki ijin/dokumen yang sah.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya di wilayah hukum Polres TTU.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 jerigen minunan keras jenis opi kampung berukuran 5 liter dan 6 jerigen sopi kampung berukuran 20 liter.

Direktur narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK saat dikonfirmasi Selasa (8/6/2021) mengakui kalau saat ini di wilayah Polda NTT ada peningkatan kasus penganiayaan sebesar 44,44 persen.

Hal dipicu salah satunya karena dampak dari konsumsi minuman keras.

"Saya sudah perintahkan jajaran untuk memberantas atau menertibkan peredaran miras untuk menekan angka kriminalitas," tegas Indra Napitupulu.

Diakui pula kalau baik anggota Direktorat Narkoba Polda NTT maupun anggota satuan narkoba Polres jajaran banyak mengungkap kasus miras.

"Meningkatnya kasus penganiayaan dipicu salah satunya dampak dari konsumsi miras," tambahnya.

 

 

FOLLOW US