katantt.com--Satuan Narkoba Polres Kupang mengamankan sedikit nya 3 ton minuman keras (miras) lokal jenis moke, Rabu (19/5/2021).
Miras jenis moke ini diamankan di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Ada 97 jerigen masing-masing dengan ukuran 35 liter berisi miras lokal jenis moke atau sebanyak 3 ton diamankan polisi.
Miras ini diamankan diatas mobil truk nomor polisi N 9268 UG diatas kapal Cakalang II yang dikemudikan oleh Ahmad Yunus.
Penangkapan ini dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Kupang dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kupang, Iptu Jhony Boro.
Kapal yang membawa miras lokal ini berlayar dari Aimere Kabupaten Ngada menuju Kupang sejak Senin (17/5/2021).
Namun miras jenis moke ini berasal dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Ngada yang hendak diperjual belikan di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
"Satuan Narkoba Polres Kupang mengamankan 97 jiregen ukuran 35 liter moke dari mobil asal Aimere, Kabupaten Ngada," ujar Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK, Rabu (19/5/2021).
Pengendara truk, kendaraan mobil truk dan barang bukti 3 ton miras jenis moke ini selanjutnya dibawa polisi ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.