• Nusa Tenggara Timur

Dua Penadah Sepeda Motor Curian Antar Kabupaten di Sumba Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 02/06/2021 10:47 WIB
Dua Penadah Sepeda Motor Curian Antar Kabupaten di Sumba Ditangkap Polisi Jajaran Polres Sumba Timur menangkap 2 orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian serta mengamankan sepeda motor hasil curian yaitu Pelipus Lapu Kilinggoru dan Nelis Ngguli Liwat.

katantt.com--Jajaran Polres Sumba Timur, NTT terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Alexander Adi Heo alias Adi Heo (36), residivis DPO yang dibekuk di Kabupaten Sumba Timur.

Dari pengembangan ini, polisi menangkap 2 orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian serta mengamankan sepeda motor hasil curian.

Kedua penadah yang ditangkap polisi masing-masing Pelipus Lapu Kilinggoru (34), warga Kampung Tuta, Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dan Nelis Ngguli Liwat (23), warga Kampung Pandalar, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Mereka ditangkap pada Senin (31/5/2021) oleh tim gabungan personil Satuan Intelkam dan Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Suparjo.

Pelaku pencurian, Adi Heo sudah mengakui kalau kedua pelaku penadah barang curian sepeda motor Honda Revo berada di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi kemudian ke Kecamatan Umalulu untuk menangkap pelaku penadah barang hasil penggelapan berupa sepeda motor Honda Revo 110 nomor polisi DK 7921 IL sesuai dengan STNK.

Dihadang Keluarga Pelaku

Tim berkoordinasi dengan pihak Polsek Umalulu oleh Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Suparjo.

Polisi terlebih dahulu menangkap Nelis Ngguli Liwat alias Unel di rumahnya di Desa Watuhadang.

Polisi sempat disulitkan oleh keluarga/istri pelaku Nelis karena sempat menahan dan menghadang polisi jangan membawa Nelis Ngguli Liwat.

Namun polisi berusaha menjelaskan dan menenangkan istri dan kerabat sehingga polisi pun membawa Nelis Ngguli Liwat untuk menunjukkan keberadaan Pelipus Lapu Kilinggoru.

Polisi kemudian menangkap Pelipus Lapu Kilinggoru di Kampung Tuta, Desa Mutunggeding, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi membawa kedua pelaku tersebut untuk diinterogasi terkait barang bukti sepeda motor Honda Revo.

Polisi kemudian menuju rumah tempat sepeda motor tersebut disembunyikan tidak jauh dari rumah Pelipus tepatnya di rumah Maxi.

Saat diamankan polisi, sepeda motor tersebut berada di belakang kamar mandi di rumah Maxi.

Serahkan ke Polres Sumba Barat Daya

Tim gabungan pinpinan Ipda Suparjo kemudian ke Polreals Sumba Timur menyerahkan ke-3 pelaku ke personil Satuan Reskrim Polsek Laura, Polres Sumba Barat Daya yang sudah menunggu.

Penyerahan ini dilakukan mengingat laporan polisi pelaku ditangani oleh penyidik Polsek Laura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK saat dikonfirmasi Selasa (1/6/2021) mengakui kalau Pelipus Lapu Kilinggoru merupakan penadah sepeda motor curian tersebut melalui perantara Nelis Ngguli Liwat dengan sepeda motor yang digelapkan oleh Adi Heo.

"Kita serahkan para pelaku baik pencuri dan penadah ke Satuan Reskrim Polsek Laura, Polres Sumba Barat Daya di Polres Sumba Timur," tandasnya.

Pelaku Adi Heo, Nelis Ngguli Liwat dan Pelipus Lapu Kilinggoru menurut penyidik Polsek Laura akan diproses sesuai laporan kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP-B/7/I/Res.1.11./2021/NTT/Res SBD/Sek. Laura tanggal 31 Januari 2021.

Alexander Adi Heo alias Adi Heo (36) dibekuk polisi pada Minggu (30/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 wita, di rumah Dima Nono di RT 13/RW 04, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Wingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Warga asal kilometer 3, Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT ini ditangkap anggota Satuan Intelkam dan anggota Buser Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Intelkam Polres Sumba Timur, Ipda Suparjo.

Adi Heo sendiri merupakan residivis yang berulang kali berurusan dengan aparat kepolisian dan beberapa kali menghuni Lapas karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Barat Daya.

Adi Heo mencuri sepeda motor di Warung Sate Kajawi, Sapurata, Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Pasca mencuri sepeda motor jenis honda revo 110 warna hitam stiker warna merah di warung sate Kajawi, Sapurata, Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya akhir Januari 2021 lalu, Adi Heo kabur bersama sepeda motor curian ke Kabupaten Sumba Timur.

Bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menjual sepeda motor curiannya kepada Nelis alias Unel seharga Rp 4 juta.

Saat menjual sepeda motor seharga Rp 4 juta pada bulan Maret 2021 lalu, Adi Heo menyampaikan kepada Unel selaku pembeli kalau sepeda motor tersebut adalah hasil curian.

Adi Heo merupakan residivis curanmor yang selalu melakukan pencurian dengan modus penipuan.

 

FOLLOW US