• Nusa Tenggara Timur

Sebulan Buron, Residivis Kasus Penganiayaan di Kupang Terciduk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 29/05/2021 22:16 WIB
Sebulan Buron, Residivis Kasus Penganiayaan di Kupang Terciduk Polisi Residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam Guido Candra Lanang ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kupang Tengah,

katantt.com--Residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yakni Guido Candra Lanang (27), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.

Guido diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua pada Jumat (28/5/2021) petang di kediamannya tanpa perlawanan.

Ia buron sejak satu bulan lalu pasca menganiaya dan menikam Angga Saputra Ndolu (25) di depan pasar Seribu, Desa Mata Air, Kecamatan KupangTengah, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Sabtu (29/5/2021) menyebutkan kalau pelaku menganiaya dan menikam korban akhir April 2021 lalu.

Kejadian ini bermula pada Selasa (27/4/2021), korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara ulang tahun Di RT 010/RW 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang.

ekitar pukul 05.00 wita, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku.

Penyebabnya karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut.

"Akibat dari perselisihan itu acara pesta pun dihentikan," ujar Kapolsek Kupang Tengah.

Setelah itu pelaku dan beberapa temannya duduk-duduk di depan pasar seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang untuk bercerita..

Korban datang lagi dan memukul kembali teman pelaku yang sebelumnya korban pukul di tempat acara pesta ulang tahun.
Pelaku tidak terima dan sempat memarahi korban.

Korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya.

Selang beberapa saat, lorban dan temannya mendatangi pelaku didepan pasar seribu, Desa Mata Air, Kabupaten Kupang.
Teman korban mencoba mendamaikan korban dan pelaku, namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku.

"Saat itu pelaku mau memukul korban namun korban melarikan diri," tambah Elpidus kono Feka.

Pada saat korban lari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau yang saat itu sudah dibawa pelaku.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara pelaku menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali," kata Elpidus kono Feka.

Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kupang Tengah dan anggota Polsek Kupang Tengah memproses laporan korban.

Korban ke rumah sakit bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang dialami.

Pasca kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, secara tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos memerintahkan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku.

Jumat (28/5/2021), Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku di belakang rumahnya.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif," tambah Elpidus kono Feka.

Selajutnya pelaku digiring ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik pembantu, Bripka Muhammad Komarudin, SH.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kupang.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

FOLLOW US