• Nusa Tenggara Timur

Lakoni 105 Adegan Pembunuhan, Om Tinus Dicaci Maki Keluarga Korban

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/05/2021 17:12 WIB
Lakoni 105 Adegan Pembunuhan, Om Tinus Dicaci Maki Keluarga Korban Tersangka om Tinus saat melakukan kembali aksinya membunuh dan memperkosa korban Nani Welkis, Jumat (28/5/2021)

katantt.com--Dengan pengawalan sangat ketat Yustinus Tanaem (42), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuliana A Lie Welkis alias Nani Welkis (19) kembali menjalani reka ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Reka ulang yang digelar pada Jumat (28/5/2021) ini dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung dan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu. Reka ulang dilakukan di sejumlah lokasi baik di Kota Kupang maupun di Kabupaten Kupang.

Pelaksanaan reka ulang dikawal ketat puluhan anggota Brimob Polda NTT yang dilengkapi senjata dan kendaraan taktis.

Reka ulang diawali di dekat SPBU Jalan Frans Seda saat korban datang dari tempat kost di Jalan Bajawa Gang Mekar, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tersangka sudah menunggu diatas sepeda motor di sisi jalan dan langsung mengajak korban menumpang sepeda motornya dan menyusuri Jalan El Tari hingga ke Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Di wilayah Kota Kupang, tersangka melakukan sedikitnya lima adegan sejak menjemput korban, berdialog hingga membonceng korban yang dikenal melalui media sosial facebook.

Di wilayah Kabupaten Kupang, tersangka mengawali adegannya di jalan masuk ke SMA Negeri Kupang Barat hingga ke lokasi kejadian.

Ada 100 adegan yang dilakukan tersangka di jalan raya, hutan, sungai hingga proses mengeksekusi korban.

Saat tersangka datang dan dikawal aparat keamanan, ratusan warga masyarakat sudah menunggu di sepanjang lokasi kejadian guna menyaksikan aksi yang dilakukan tersangka.

Ayah, ibu, kakak dan kerabat korban pun hadir menyaksikan aksi tersangka memperkosa dan membunuh korban.

Tersangka pun melakukan kembali semua aksinya dengan tenang.

Mengenakan baju tahanan warna orange dilengkapi dengan penutup wajah, tersangka melakukan kembali aksinya satu per satu.

Saat reka ulang kasus ini terungkap kalau tersangka sempat mengajak korban berjalan kaki sejauh sekitar 4 kilometer masuk ke kawasan hutan di lokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka memarkir sepeda motor di sisi jalan raya kemudian mengajak korban menyusuri jalan putih dan kawasan hutan yang sepi.

Di kawasan hutan, tersangka mengajak korban ke sebuah sungai kecil dan masuk ke hutan yang lebih dalam.

Di lokasi itu, tersangka merayu korban dan meminta korban melakukan hubungan badan.

Tersangka dan korban sempat bertengkar karena korban enggan melakukan hubungan badan.

Tersangka yang sudah bernafsu mengancam korban dengan pisau yang dibawa.

Karena takut dengan ancaman tersangka, korban sempat meminta tersangka membuang pisau dan dituruti tersangka, namun tersangka kembali memungut pisaunya.

Di lokasi yang sepi, tersangka kemudian merayu korban dan berusaha melakukan hubungan badan.

Ia pun membanting tubuh korban ke tanah yang berbatu dan kemudian memaksa korban berhubungan badan.

Korban sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka mencabut pisau dan menikam leher korban.

Karena korban masih bergerak, tersangka kembali menghujamkan pisau ke leher korban hingga korban tewas.

Saat korban sudah meninggal, tersangka menanggalkan celana yang dikenakan korban kemudian ia memperkosa korban dan kemudian membuang celana korban menutupi kemaluan korban.

Tidak sampai disitu, tersangka mengambil uang Rp 100.000 dari saku celana bagian kanan korban dan selanjutnya mengambil pisau miliknya serta handphone Oppo warna putih milik korban kemudian tersangka kabur meninggalkan korban.

Ketika melakukan adegan memperkosa, membunuh dan mengambil uang serta handphone korban, puluhan kerabat korban dan warga masyarakat terutama kaum ibu mencaci maki tersangka.

Mereka mengutuk perbuatan korban dan berharap korban dihukum mati.

"Manusia biadab dan tidak ada hati," teriak Mariana (45), salah satu kerabat korban.

Warga lain juga mengecam sikap tersangka karena sudah menodai lingkungan Kelurahan Batakte yang selama ini aman.

"Karena perbuatanmu maka kami disini jadi resah dan ternoda. perbuatan dan sikap mu seperti binatang dan layak (diberi) hukum mati," ujar Dorkas W, yang juga warga di Kelurahan Batakte.

Para kaum pria juga memaki-maki tersangka saat tersangka melakukan setiap adegan di lokasi kejadian.

Walau dicaci maki dan diteriaki, tersangka tetap tenang melakukan aksinya.

Ia pun tetap dikawal ketat aparat kepolisian saat melakukan reka ulang guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Reka ulang yang berlangsung selama 4 jam ini diakhiri dengan aksi tersangka membawa pulang barang milik korban seperti uang dan handphone yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Kemudian tersangka pun kabur dengan sepeda motor pulang ke Kota Kupang hingga kasus ini terungkap.

Tersangka diamankan pada Kamis (20/5/2021) di seputaran jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang tepatnya di depan hotel Aston sekitar pukul 17.00 wita.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan handphone merk Oppo A1605 milik korban serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

Korban Yuliani A. Lie Welkis ditemukan meninggal di lahan kosong pada Senin (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dengan kondisi tubuh sudah membusuk dan tidak memakai celana.

 

FOLLOW US