• Nusa Tenggara Timur

Cabuli Siswi SMA, Mantan TKI di Kupang Diringkus Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 25/05/2021 09:04 WIB
Cabuli Siswi SMA, Mantan TKI di Kupang Diringkus Polisi ilustrasi

katantt.com--Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Malaysia dan Kalimantan ini mencabuli seorang gadis yang juga siswi SMA di Kupang.

Adalah RO alias Roi (23), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT ini harus berurusan dengan polisi.

Korban adalah BCCBT (16), siswi SMA yang juga warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban dicabuli pada Minggu (23/5/2021) malam di sebuah hutan dekat jembatan Laselik di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu saat korban baru pulang kegiatan rohani di gereja.

Kasus ini dilaporkan ibu korban Yosina B (35) ke polisi di Polres Kupang mengenai persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/B/99/V /2021/NTT/ Polres Kupang.

Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 18.30 Wita, korban pulang dari kegiatan katekasasi di gereja GMIT Yakhin Pariti.
Ketika pulang, terlapor sudah menungu korban di jembatan dekat gereja.

Begitu korban datang, terlapor menawarkan mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor.

Korban pun tidak menolak tawaran terlapor hingga terlapor membonceng korban menuju ke arah Sulamu.

Namun setelah tiba di jembatan di kampung Laselik, terlapor membelokkan sepeda motornya ke kiri menuju hutan.

Kurang lebih 20 meter, terlapor memberhentikan sepeda motornya.

Saat itu terlapor dan korban duduk di jembatan dalam hutan Laselik.

Terlapor memeluk dan mencium korban, lalu terlapor membawa korban ke hutan dekat jembatan Laselik, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Di dalam hutan tersebut, terlapor merayu dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban.

Usai melakukan aksinya, terlapor langsung mengantar pulang korban. Namun orang tua korban curiga karena korban pulang sudah larut malam.

Korban kemudian berterus terang sudah dicabuli terlapor.

Orang tua pun datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Amankan Pelaku

Kapolsek Sulamu, Ipda Delforintus Wee yang dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) mengaku awalnya pelapor dan korban datang mengadu ke Pospol Oeteta, Polsek Sulamu, Polres Kupang terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terlapor terhadap korban.

"Karena dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri karena sebelumnya terlapor pernah bekerja di Kalimantan maka langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran kemana perginya terlapor," tandasnya.

Setelah diinterogasi awal maka kasus inu perlu penanganan khusus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang sehingga diarahkan dan diantar oleh Anggota utk melaporkan ke SPKT Polres Kupang pada hari Senin (24/5/2021).

Kapolsek Sulamu melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

"Polres Kupang segera mengeluarkan surat perintah penangkapan guna mengamankan terlapor dan diduga akan melarikan diri," tandas Kapolsek Sulamu.

Polisi menelusuri keberadaan pelaku.

Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, terlapor dapat diamankan di kos-kosan milik temannya di kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi audah memeriksa sejumlah saksi termasuk kerabat korban.

Korban menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik unit PPA, Sat Reskrim Polres Kupang.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Keywords :

FOLLOW US