• Nusa Tenggara Timur

Jurnalis di Kupang dan ICW Kritisi Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Yang Minim

Imanuel Lodja | Rabu, 05/05/2021 07:52 WIB
 Jurnalis di Kupang dan ICW Kritisi Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Yang Minim Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) bersama Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU) Undana Kupang, Bill Nope (kiri)dan ketua AJI Kupang, Marthen Bana (kanan) saat diskusi bersama AJI Kupang dan ICW yang melakukan pemantauan mengenai tren penindakan kasus korupsi, sejak catur wulan I 2021.

katantt.com--Jurnalis di Kupang yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), telah melakukan pemantauan mengenai tren penindakan kasus korupsi, sejak catur wulan I 2021.

Apalagi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang dberhasil menggulingkan rezim Soeharto yang berkuasa di Indonesia selama 30 tahun.

Pemantauan bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi, pada institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Pemantauan menggunakan metode penggalian informasi, tabulasi data, komparasi data dan analisis deskriptif.

"Sumber data diambil dari siaran pers penegak hukum dan penelusuran media massa, dengan waktu pemantauan 1 Januari hingga 30 April 2021," ujar Ketua AJI Kupang, Marthen Bana kepada wartawan, Selasa (4/5/2021) malam.

AJI-ICW menemukan sedikit sekali penanganan kasus korupsi di NTT oleh kejaksaan, maupun kepolisian dalam catur wulan I 2021.

Trend penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di NTT khususnya kejaksaan dalam tahun 2021 caturwulan I (Januari-April), tercatat baru tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, serta nilai kerugian negara senilai Rp 2.753.040.739.

Sementara itu, tahun 2020 tercatat penanganan 18 kasus korupsi yang melibatkan 55 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1.378.575.559.054.

Tahun 2019 tercatat sebanyak delapan kasus korupsi yang melibatkan 21 orang tersangka serta kerugian negara mencapai Rp 12.118.091.388.

Sedangkan dalam tahun 2018, tercatat penanganan 11 kasus korupsi yang melibatkan 24 orang tersangka, serta kerugian negara mencapai Rp 7.250.288.518.

Dominasi modus perbuatan korupsi antara lain kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liat, mark up, penggelapan, laporan fiktif.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, para pelaku korupsi terbanyak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta (kontraktor) dan aparat desa (kepala desa, bendahara).

"Dalam caturwulan I (Januari-April) Tahun 2021, kejaksaan menangani tiga kasus korupsi, sedangkan kepolisian belum menangani satu pun kasus korupsi," Ungkapnya.

Kurnia menyarankan agar institusi penegak hukum wajib melaporkan pertanggungjawaban, penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi dan detail kasus yang masuk, pada tahap penyidikan kepada publik secara berkala.

"Penegak hukum harus transparan mendeskripsikan kasus, nama tersangka, kerugian negara agar sesuai dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," harap Kurnia.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan alokasi anggaran kepada lembaga penegak hukum berdasarkan kinerja.

Aparat penegak hukum juga wajib melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.

"Kami pesimis kejaksaan dan kepolisian, ini penting untuk dievaluasi bersama, kalau memang tidak menuntaskan perkara ya mungkin anggaran bisa dipotong," harapnya.

Korupsi Musuh Bersama

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PAKU) Universitas Nusa Cendana Kupang, Bill Nope menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan pejabat negara.

"Korupsi itu musuh kita bersama karena merugikan keuangan negara dan membuat miskin masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, karena dilakukan oleh pejabat. Semakin dia pintar, semakin pintar pula dia korupsi seperti menteri-menteri itu," tegasnya.

Bill meminta aparat penegak hukum agar serius menuntaskan kasus korupsi di wilayah NTT, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami apresiasi Kejaksaan Negeri TTU, karena target dua kasus dalam empat bulan dan mereka sedang menangani dua kasus korupsi," tutupnya.

 

FOLLOW US