• Nusa Tenggara Timur

Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/03/2021 09:31 WIB
Buron Dua Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Dibekuk Polisi Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Azis berhasil dibekuk Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT setelah sempat buron selama dua tahun.

katantt.com--Sepandai-pandi tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini cocok dialamatkan kepada Azis, tersangka kasus penipuan yang sempat buron selama dua tahun akhirnya dibekuk polisi.

Unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap Azis (37), pelaku kasus penipuan dan penggelapan.

Azis merupakan buronan Polda NTT sejak bulan Mei 2019 lalu dan sempat kabur serta tinggal berpindah-pindah.
Azis dibekuk polisi dipimpin Ipda Enos Bili, Kamis (25/3/2021) malam.

Azis sendiri terlibat dua kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP/B/210/V/Res.1.11/2019/SPKT, tanggal 17 Mei 2019 dan laporan polisi nomor LP/B/221/VI/Res.1.11/2019/SPKT, tanggal 25 Juni 2019.

Polisi mendapat informasi soal keberadaan Azis yang sedang berada di Kota Kupang setelah dua tahun bersembunyi dan menghilang.

Sekitar pukul 22.30 wita, Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili langsung mengamankan Azis di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Azis kaget dengan kedatangan polisi dan tidak bisa memberikan perlawanan.

Ia pasrah saat polisi membawanya ke Mapolda NTT dan diperiksa Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT.

Diperoleh informasi kalau Azis terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2019.

Dari dua laporan kasus yang ada, kedua korban yang merupakan warga Kota Kupang mengalami kerugian senilai Rp. 758.060.000.

Di Mapolda NTT, Azis mengaku kalau ia awalnya terlibat kerjasama bisnis dengan para korban.

Azis mengambil barang jualan dari toko kedua korban dan menjual di tokonya.

Awalnya kerjasama berjalan lancar sehingga korban makin mempercayai dan meningkatkan kerjasama dengan Azis.

Belakangan Azis mulai berkelit di mana mengambil barang dan tidak menyetor uang hingga hutang menumpuk mencapai setengah miliar lebih.

Azis pun kabur saat para korban menagih dan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Para korban berharap Azis mengembalikan uang mereka namun Azis sendiri mengaku tidak memiliki uang dan aset lain.

"Saya sama sekali tidak memiliki aset untuk dijual dan mengganti kerugian ini. Saya pasrah menjalani proses ini," ujar Azis di Mapolda NTT.

Azis mengaku kalau pasca dilaporkan ke polisi ia sempat tinggal berpindah-pindah dan sempat kabur ke Sulawesi Selatan.

 

FOLLOW US