• Nusa Tenggara Timur

Tiga Anggota Dewan di Rote Ndao Diamankan Main Judi Kemudian Dilepas

Imanuel Lodja | Kamis, 25/03/2021 16:31 WIB
Tiga Anggota Dewan di Rote Ndao Diamankan Main Judi Kemudian Dilepas Kasat Reskrim Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau

katantt.com--Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Polda NTT mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao diduga bermain judi.

Selain mengamankan tiga anggota DPRD, polisi juga mengamankan sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao.

Turut pula diamankan seorang wartawan yang saat itu ada bersama para anggota DPRD tersebut.

Diperoleh informasi kalau para wakil rakyat dan Sekwan ini berjudi di salah satu ruangan di gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka diamankan pada Rabu (24/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 wita.

Tiga anggota DPRD yang diamankan masing-masing ZYA alias Usu (52), anggota dewan dari PDI Perjuangan yang juga warga Dusun Lidamanu, Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

YAD alias Yance (42), anggota dewan dari Partai Nasdem dan juga warga Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

AP alias Anus (57), anggota dewan dari partai Gerindra yang juga warga Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Ikut diamankan BK alias Ben (54), Sekwan DPRD Kabupaten Rote Ndao yang juga warga Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula HG, seorang wartawan yang bersama-sama dengan mereka.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Kamis (25/3/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia mengakui kalau pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal oknum anggota dewan yang sedang bermain judi di kantor DPRD Rote Ndao.

Polisi dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka, SH menggrebek perjudian tersebut.

Saat polisi datang, polisi mendapati ada sepeda motor dan mobil di lobi kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Ketika anggota masuk ke ruangan dewan, polisi mendapati Dedi Adu yang sedang tidur di sofa di lantai 1.

Kepada polisi, Dedi mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota dan Sekwan yang diduga berjudi.

Polisi kemudian mengecek setiap ruangan di lantai namun kosong.

Anggota kemudian ke lantai 2 dan mendapati YAD alias Yance yang keluar dari ruang sidang utama.

Yance mengakui kalau ia bersama AP alias Anus, ZYA alias Usu dan BK alias Ben serta HG (wartawan).

Keempat orang tersebut sudah turun ke lantai 1.

Di lantai 1, polisi mendapati keempat orang ini sudah berada di lantai 1 sehingga polisi langsung menginterogasi.

"Mereka (Anus, Usu, Ben dan Yance) mengakui bahwa benar mereka baru saja selesai berjudi (kartu) di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao," ujar Yames Jems Mbau.

Polisi kemudian ke ruang sidang utama dan mendapati 5 kursi dengan posisi melingkar dan kartu remi.

Namun polisi tidak menemukan barang bukti uang sebagai taruhan karena aksi judi sudah selesai sebelum dilakukan penggrebekan.

"Polisi hanya mendapatkan barang bukti 2 bungkus kartu merk keris beserta lembaran kartu," ujar Yames Jems Mbau.

Saat diinterogasi di tempat kejadian terhadap AP, YAD, Usu dan BK mengaku mereka bermain judi di ruang sidang.

Sedangkan HG (wartawan) juga ikut bersama-sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermain judi kartu.

"Dari hasil interogasi terhadap para saksi YAD, ZYA, AP dan BK, mereka mengakui bahwa benar telah melakukan permainan judi jenis kartu di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan saksi HG turut hadir dalam ruangan tersebut namun hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," jelas Yames Jems Mbau.

Dalam penggerebekan tersebut juga tidak tertangkap tangan dan tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian.

Ke 5 orang tersebut dibawa Satuan Reskrim Polres Rote Ndao untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan para terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tambahnya.

Dengan tidak adanya cukup bukti, maka para saksi telah dipulangkan.

 

 

 

FOLLOW US