• Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang Masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jilid III

Imanuel Lodja | Rabu, 10/02/2021 08:45 WIB

katantt.com--Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya PPKM berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021 dan diperpanjang menjadi hingga 9 Februari 2021.
Perpanjangan hingga jilid III ini karena angka covid yang makin meningkat di Kota Kupang.

Untuk PPKM jilid III ini, perpanjangan dilakukan selama dua pekan mulai 10 Februari hingga 24 Februari 2021.

Wakil walikota Kupang, dr Hermanus Man di kantor walikota Kupang, Selasa (9/2) menyebutkan kalau dalam PPKM jilid III ini pelaksanaan pesta tetap dilarang dan ditiadakan.

Pusat perbelanjaan pun tetap buka dengan pembatasan waktu pelayanan hingga pukul 21.00 wita.

Pusat kuliner dan restoran pun diingatkan bahwa pengunjung tidak diperkenankan makan ditempat tetapi dibungkus untuk dibawa pulang.

"Yang melanggar akan kita beri sanksi. Bukan pengunjung yang kita sanksi tetapi pemilik toko yang kita beri sanksi kalau melanggar," tandasnya.

Perpanjangan PPKM ini karena semakin tidak terkendalinya penularan Covid-19 dari transmisi lokal.

Selain itu, ada varian baru Covid-l9 yang lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Semua pihak diharapkan lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan.

PPKM meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Membatasi kegiatan restoran/rumahmakan dan sejenisnya untuk makan/minum di tempat maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional.

Membatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul O5.OO- 1O.OO wita, dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 wita.

Menutup sementara waktu kegiatan cafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, pusat hiburan dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok.

Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.
Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya dihentikan sementara.

Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual/online, yang secara teknis diatur bersama FKUB.

Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang.

Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang.

Bagi pelaku perjalanaan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

Bagi pelaku perjalanan (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

 

Keywords :

FOLLOW US