• Nusa Tenggara Timur

Jalan Provinsi di Desa Oelomin Putus, Arus Transportasi Terhambat

Imanuel Lodja | Sabtu, 30/01/2021 17:09 WIB
Jalan Provinsi di Desa Oelomin Putus, Arus Transportasi Terhambat Kondisi deker di Jalan HR Koroh di Desa Oelomin yang putus diterjang banjir mengakibatkan arus transportasi terganggu baik kendaraan roda empat dan roda dua.

katantt.com--Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Jumat (29/1) hingga Sabtu (30/1) memutuskan salah satu ruas jalan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tepatnya, Jalan HR Koroh di kilometer 14, Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang putus akibat deker roboh terbawa banjir

Kondisi ini terjadi karena hujan deras yang turun secara terus menerus yang mengakibatkan akses jalan tersebut
tidak bisa dilewati oleh kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda 4 baik kendaraan dari Kupang menuju Nekamese ataupun kendaraan dari Nekamese menuju Kupang.

Putusnya jembatan kecil tersebut terjadi pada Sabtu (30/1) dini hari. Jalan HR Koroh tersebut merupakan jalan Provinsi NTT.

Salah seorang warga di lokasi, Yakob Takaeb,45, menyebut kalau kendaraan roda empat dan enam tidak bisa melintasi kawasan tersebut padahal hari itu adalah hari pasar tradisional di Baun Kecamatan Amarasi Barat.

Ia mengaku kalau badan jalan tergerus air akibat curah hujan yang cukup tinggi sejak beberapa hari belakangan.

"Sudah tiga hari hujan lebat terus sehingga jalan putus dan jembatan kecil rusak," ujarnya.

Jalan tersebut hanya bisa dilintasi pejalan kaki dan sepeda motor.

Untuk bisa diakses kendaraan roda dua maka warga memasang papan sebagai media melintas sepeda motor.

Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin yang dikonfirmasi Sabtu (30/1) mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah pasca mendapat laporan soal kondisi jalan tersebut.

"Merupakan jalan provinsi dan kami sudah koordinasi dengan Camat Nekamese dan sudah melaporkan ke Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang untuk segera ditangani," tandasnya.

 

FOLLOW US