• Nusa Tenggara Timur

Buntut Pelanggaran Prokes, Kades Tunbaun Dilaporkan ke Polres Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 06/01/2021 10:08 WIB
Buntut Pelanggaran Prokes, Kades Tunbaun Dilaporkan ke Polres Kupang Kades Tunbaun, Yerobeam Nitti memimpin konvoi pergantian tahun baru di Desa Tunbaun Kecamatan Amarasi Barat.

katantt.com--Dua warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan Kepala Desa Tunbaun, Yerobeam Nitti ke Polres Kupang.

Mereka yang mengadu ke Polres Kupang adalah Yoab Nitti,25, dan Iwan Runesi,24, warga RT 014/RW 007, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Laporan kasus penganiayaan ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/04/I /2021/NTT/Polres Kupang, tanggal 4 Januari 2021.

Kedua warga melaporkan Yerobeam Nitti alias Robby,40, Kepala Desa Tunbaun yang juga warga RT 019/RW 005, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Kedua korban mengaku selain dianiaya sang Kepala Desa, Yerobeam Nitti mereka juga dianiaya Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Tunbaun, Melki Nitti dan beberapa rekan kepala desa.

Penganiayaan ini terjadi di Pasar Tunbaun saat Kepala Desa, Yerobeam Nitti dan ratusan warga berkonvoi keliling desa dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Ia sendiri dengan aparatnya itu tidak pernah mengindahkan protokol kesehatan. Masker saja tidak pakai saat konvoi dengan sepeda motor dinas," ujar Yoab Nitti.

Kericuhan terjadi karena banyaknya kerumunan massa yang dipicu oleh ulah Kepala Desa Tunbaun, Yerobeam Niti.

Hal ini bermula ketika beberapa orang warga Desa Tunbaun menegur Kepala Desa, Yerobeam Nitti bersama massa namun tidak merespon baik teguran tersebut.

Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (6/1) mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Telah dilaporkan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang terjadi di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," tandasnya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini berawal ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya, kedua Korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor dihadang oleh terlapor Cs.

"Tanpa ada alasan yang jelas dan dalam posisi masih di atas sepeda motor, terlapor Cs melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan cara memukul menggunakan kayu sehingga kedua Korban langsung lari menyelamatkan diri," urainya.

Tidak terima dianiaya, korban bermaksud menemui Kaur Pembangunan untuk klarifikasi.

Namun justru Kepala Desa, Yerobeam Nitti menganiaya lagi dan menyuruh korban pulang.

Korban juga meminta aparat hukum untuk memroses oknum Kepala Desa Tunbaun, Yerobeam Nitti atas pelanggaran protokol kesehatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di lengan bawah tangan sebelah kanan dan rasa sakit pada tubuh.

Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang.

Bantah Aniaya Warga

Dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu (6/1), Kades Tunbaun, Yerobeam Nitti yang dilaporkan oleh warga Tunbaun mengakui bahwa dirinya melakukan penganiaiaan terhadap salah satu warga Tunbaun.

Kades mengatakan, persoalan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tapi yang namanya informasi itu, sesuai dengan informasi dari informan, bukan hasil dari lokasi kejadian. Melainkan kenyataan di lapangan tidak seperti laporan warga itu," ujarnya.

Dirinya membantah terkait penganiayaan terhadap warganya.

"(Penganiayaan) itu tidak benar," ujarnya.

Ia mengaku kalau warga atau pelapor yang melaporkan persoalan ini digabungkan dengan persoalan portal, tapi secara adat dan budaya, masalah di portal sudah diselesaikan.

FOLLOW US