• Nusa Tenggara Timur

Paslon Misi Gugat Hasil Pilkada Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi

Imanuel Lodja | Sabtu, 19/12/2020 09:54 WIB
Paslon Misi Gugat Hasil Pilkada Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi Jemris Fointuna

katantt.com--Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang kalag dalam Pilkada tahun 2020, drh Maria Geong, PhD-Silverius Sukur, SP atau paslon paket MiSi mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran gugatan diwakilkan pemohon kepada kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa, SH dengan gugatan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020 dan termohon KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan demikian dari 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di NTT, 4 paslon di 4 kabupaten diantaranya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pendaftaran oleh paslon paket Misi ini menyusul 3 paslon lainnya dari 3 kabupaten di NTT mengajukan gugatan yang sama atas hasil Pilkada 2020.

Sebelumnya tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiga pasangan calon ini masing-masing Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan dari Kabupaten Belu.

Pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango, SE dari Kabupaten Sumba Barat dan pasangan dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka.

Perselisihan hasil Pilkada bupati Belu tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon Wilybrodus Lay, SH-Drs JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, SH dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.

Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pasangan Drs Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango, SE menunjuk kuasa hukum Nimrod Adroiha dengan termohon KPU Sumba Barat.

Perselisihan hasil Pilkada Bupati Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.

Pemohon dr Stefanus Bria Seran, MPH-Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi, SH MSi LLM PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.

Terpisah anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang dikonfirmasi, Sabtu (19/12) mengakui kalau pihaknya sudah mendapat informasi soal gugatan dari 4 paslon di 4 kabupaten di NTT tersebut.

"Hingga tadi malam sudah 4 pasangan calon dari 4 kabupaten masing-masing Kabupaten Belu, Sumba Barat, Malaka dan Manggarai Barat resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Pihaknya masih memantau jadwal pelaksanaan sidang gugatan 4 Paslon dari 4 kabupaten tersebut.

Pilkada tahun 2020 di Provinsi NTT diikuti 9 kabupaten masing-masing Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

FOLLOW US