• Nusa Tenggara Timur

Residivis Kasus Bom Ikan Kembali Tertangkap karena Tangkap Ikan Pakai Bom Ikan

Imanuel Lodja | Rabu, 25/11/2020 07:29 WIB
Residivis Kasus Bom Ikan Kembali Tertangkap karena Tangkap Ikan Pakai Bom Ikan Residivis kasus bom ikan, YP, kembali diamankan Dit Polairud Polda NTT bersama barang bukti puluhan ekor ikan salam dan ikan gargahing, botol besar dan sedang berisi pupuk warna putih, botol sedang berisi bensin.

katantt.com--Nelayan residvis kasus menangkap ikan pakai bom ikan, YP,37, warga RT 06/RW 03, Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengulangi perbuatannya sehingga harus berurusan dengan polisi.

Residivis ini ditangkap anggota Dit Polairud Polda NTT, akhir pekan lalu saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

YP sebelumnya sudah ditangkap Dit Polairud Polda NTT pada tahun 2016 silam dalam kasus yang sama karena menangkap ikan dengan bom.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT, AKP Andy saat mendampingi Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto, Selasa (24/11) mengaku kalau YP pernah menjalani hukuman di Lapas Kupang setelah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang beberapa tahun lalu.

"YP saat itu diproses hukum juga karena kasus ilegal fishing (menangkap ikan menggunakan bom ikan) serta 1 tahun dipenjara," ujarnya.

Kali ini YP ditangkap karena menangkap ikan dengan bom ikan di tanjung Lay, perairan Semau Selatan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Selain menangkap YP, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan ekor ikan salam dan ikan gargahing, botol besar dan sedang berisi pupuk warna putih, botol sedang berisi bensin.

Selain itu diamankan pula kacamata selam, 1 pasang sarung tangan, botol kaca warna coklat, 1 buah waring/jaring ikan, korek api gas dan beberapa batang rokok merk 153 dan bakul.

"Tersangka diduga melanggar pasal 84 ayat (1), jo pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," tambahnya.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku menangkap ikan dengan bom ikan agar mendapatkan hasil yang banyak.

"Dengan modal sedikit tapi mendapatkan hasil yang banyak dibandingkan dengan menangkap ikan menggunakan alat lain," ujarnya.

Hasil tangkapan ikan yang melimpah karena menggunakan bom ikan selanjutnya dijual kepada masyarakat sekitar untuk keuntungan pribadi.

Penyidik Dit Polairud Polda NTT sudah menahan YP dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka diserahkan dari kejaksaan tinggi ke Kejaksaan negeri Oelamasi setelah berkasnya P21 atau lengkap namun pihak kejaksaan menitipkan penahanan tersangka di sel Dit Polair Polda NTT," tandasnya.

Ia menyebutkan kalau saat ini marak terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan yang merusak biota laut.

"Kerusakan laut terutama terumbu karang disebabkan karena penggunaan bom ikan saat menangkap ikan padahal pertumbuhan karang hanya satu centimeter per tahun," tambah Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Andreas Herry Susi Darto.

 

FOLLOW US